ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Rabu, 10 Jul 2024 18:34 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Direktur PT PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono dituntut dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan di kasus dugaan korupsi pembangunan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II namalain Tol MBZ tahun 2016-2017.
"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (10/7) petang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Djoko, jaksa pada hari ini juga membacakan tuntutan pidana kepada tiga terdakwa lainnya. Mereka dituntut dengan pidana empat hingga lima tahun penjara.
Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin dituntut dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sementara Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas dan Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur dituntut dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Hal memberatkan dalam tuntutan Yudhi yakni tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara nan bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Sedangkan perihal meringankan ialah Yudhi belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya serta sedang mengalami penyakit ginjal.
Para terdakwa disebut telah merugikan finansial negara sejumlah Rp510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ tahun 2016-2017.
(ryn/kid)
[Gambas:Video CNN]