DPR Berencana Ubah Wantimpres Kembali Jadi DPA

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

DPR berencana mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) kembali menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) lewat revisi UU No. 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyebut buahpikiran perubahan nomenklatur itu merupakan aspirasi dari seluruh fraksi DPR.

"Perubahan nan ada di dalam sini itu hanya mengenai soal. Satu, menyangkut soal perubahan nomenklatur nan tadinya itu majelis pertimbangan presiden menjadi majelis pertimbangan agung," kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, revisi UU itu juga bakal mengubah soal jumlah keanggotaan. Kini, Wantimpres diisi oleh satu orang ketua merangkap personil dan delapan anggota, sedangkan di UU nan baru kelak bakal menyesuaikan dengan kebutuhan presiden.

Supratman menjelaskan tak adanya batas personil DPA itu agar tak membatasi ruang mobilitas presiden.

Ia beranggapan kian banyak orang nan bisa memberi masukan ke presiden, maka bakal semakin baik.

"Yang ketiga itu menyangkut soal syarat syarat untuk menjadi personil majelis pertimbangan agung. Cuman itu saja menyangkut soal kelembagaan," ujarnya.

Namun, Supratman mengatakan kegunaan DPA kelak takkan berbeda dengan nan diemban oleh Wantimpres hari ini. DPA sendiri merupakan lembaga tinggi negara sebelum akhirnya dibubarkan pada masa reformasi 1998 silam.

Pembubaran DPA itu berbarengan dengan dihapuskannya Bab IV soal DPA di UUD NRI 1945 lewat amendemen keempat pada Agustus 2002 silam.

Sebelum dibubarkan, DPA bertanggung jawab memberikan jawaban atas pertanyaan presiden serta berkuasa memajukan usul ke pemerintah.

Pada hari ini, seluruh fraksi di Baleg DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) dibawa ke Paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR.

"Dengan demikian sembilan fraksi semua menyetujui Rancangan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Rabu (8/9).

"Apakah draf ini bisa kita teruskan untuk dibahas di tingkat selanjutnya, diproses, setuju ya?" Imbuhnya diikuti persetujuan para fraksi.

Usul Inisiatif DPR

Semua fraksi nan berjumlah sembilan di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (RUUWantimpres) dibawa ke Paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR.

"Dengan demikian sembilan fraksi semua menyetujui Rancangan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Rabu (8/9).

"Apakah draf ini bisa kita teruskan untuk dibahas di tingkat selanjutnya, diproses, setuju ya?" imbuhnya diikuti persetujuan para fraksi.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai NasDem, Rico Sia menyebut sejumlah poin usulan perubahan dalam RUU Wantimpres, antara lain mengubah nomenklatur lembaga menjadi Dewan Pertimbangan Agung.

Menurut Rico, lembaga itu nantinya bakal setara dengan lembaga alias kementerian lain. Dia menambahkan lembaga tersebut akan bertugas untuk memberikan masukan kepada Presiden agar setiap kebijakan sesuai prinsip norma dan demokrasi.

"Dalam memberikan penguatan kepada lembaga tersebut dengan mengembalikan nama status dan kedudukannya menjadi majelis pertimbangan agung sebagai lembaga negara nan sejajar dengan lembaga lainnya," kata Rico.

Rico menyebut Fraksi partainya telah mempelajari dan mengkaji usulan perubahan RUU tersebut dan menyetujuinya menjadi usul inisiatif DPR. Nantinya, setelah disahkan di Paripurna, DPR bakal menunggu Surpres dari Presiden dan daftar inventarisir masalah (DIM) untuk dibahas antara pemerintah dan DPR.

(mnf)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional