CNN Indonesia
Kamis, 31 Okt 2024 17:57 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut ada pembahasan mengenai perubahan kata dalam judul RUU Perampasan Aset. Salah satu opsi nan mengemuka ialah jadi RUU Pemulihan Aset.
Doli menyebut kemungkinan itu muncul setelah Baleg mempelajari tindak lanjut upaya pemberantasan korupsi berasas patokan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) nan telah diratifikasi.
"Saya cari tahu rupanya rupanya di dalam UNCAC itu bahasa ininya adalah stolen asset recovery. Kalau recovery itu, ya pemulihan," kata Doli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lantas, kenapa kita memilih kata perampasan dibandingkan pemulihan nan tertera di UNCAC itu," sambungnya.
Doli menjelaskan pembahasan itu juga sebagai bukti bahwa RUU Perampasan Aset tetap terus dibahas Baleg. Namun, belum ada keputusan apapun soal RUU tersebut.
"Kami di baleg DPR ini pun sebetulnya sedang membahas itu, belum mengambil keputusan apa-apa, perlu alias tidak," ujar dia.
Pada kesempatan lain, Doli mengatakan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah cukup tanpa perlu adanya RUU Perampasan Aset. Politisi Golkar itu mengatakan pandangan tersebut datang dari obrolan internal dengan beberapa personil majelis di Baleg.
"Ya, sebetulnya jika bicara tentang pemberantasan korupsi, tanpa juga kita kemudian membikin UU Perampasan Aset itu sudah cukup," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/10).
Namun, Doli meminta masyarakat tak langsung menghakimi bahwa DPR tak mau ada izin tentang perampasan aset. Ia menyatakan Baleg tetap memilah rancangan undang-undang mana saja nan perlu dibahas dan segera disahkan menjadi undang-undang.
(mab/tsa)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.