Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi III DPR menggelar audiensi kasus pencemaran nama baik nan menjerat seorang jaksa muda di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Jovi Andrea.
Audiensi dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman dan dihadiri semua pihak nan terlibat dalam kasus tersebut. Mereka di antaranya Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Kajati Sumatera Utara, Kajari Tapanuli Selatan, termasuk Jovi.
"Kami memandang ada perseteruan, kami dalam posisi objektif. Tapi kami cemas jika hal-hal seperti ini diselesaikan masing-masing dengan ego, nan rusak adalah lembaga Kejaksaan nan sangat banget kami cintai sebagai mitra," kata Habib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Partai Gerindra itu berambisi audiensi tersebut bukan hanya formalitas. Dia mau pertemuan itu menjadi solusi untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Hidup itu enggak sepenuhnya hitam putih. Apalagi bapak-bapak sama-sama dari korps Adhyaksa. Apa enggak mungkin ada solusi nan sifatnya bisa diterima dua belah pihak," katanya.
Dugaan kriminalisasi
Pada kesempatan itu, Jovi mengatakan kasus dugaan pencemaran nama baik nan menjeratnya saat ini sebagai kriminalisasi. Dia sebelumnya dilaporkan setelah bersuara lewat media sosial dan menuding seorang staf jaksa di Tapsel, Nella Marisaa menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.
Usai bersuara dalam kasus itu, Jovi mengaku dirinya sekarang telah diperlakukan sewenang-wenang oleh eks Kajari Tapsel, Siti Holija. Dia menyebut kasus nan menjeratnya saat ini sebagai kriminalisasi.
"Ketiga, upaya ke Siti Holija Harahap agar saya dipecat dari Kejaksaan RI," katanya.
Pada kesempatan itu, Nella membantah ada intervensi lewat laporan nan dia layangkan kepada polisi atas tudingan Jovi. Dia mengaku hanya mendapat support family lantaran merasa dirugikan atas pernyataan atasannya itu lewat media sosial.
"Saya melaporkan ke instansi polisi tidak ada intervensi dari siapapun, Pimpinan. Saya melakukan, melaporkan ke polisi itu adalah atas support dari family saya, Pimpinan. Dan saya melapor pun dikawani family saya, Pimpinan," kata Nella sembari terisak.
"Saya di sini sangat merasa banyak dirugikan, Pimpinan, atas postingan si Jovi terhadap saya, Pimpinan," imbuhnya.
Motif asmara
Sementara, personil Komisi III DPR Mangihut Sinaga mengendus dugaan hubungan segitiga dalam kasus tersebut. Dia menduga, pernyataan Jovi didasarkan atas rasa berprasangka kepada Nella lantaran perasaannya bertepuk sebelah tangan.
"Kalau saya menilai pimpinan, saya lihat Jovi ini mungkin tertarik dengan Mbak sana itu, gayung tak bersambut, sehingga membikin sesuatu keonaran ini," kata Mangihut.
"Andaikan Kajarinya memandang lirikan si Jovi ini kepada si Nella ini, saya kira tidak ada masalah ini," imbuhnya disambut gelak tawa sejumlah peserta rapat.
Mangihut menyebut Jovi hanya berkilah menyelamatkan aset alias duit negara untuk kepentingan pribadi. Padahal, tudingan Jovi menurutnya hanya lantaran masalah cinta.
"Berdalih kau seolah-olah mencari suatu keadilan. Menjaga duit negara. Aset negara. Tapi gara-gara soal cinta nan mini nan tersembunyi, enggak pas," kata Mangihut nan juga seorang mantan Jaksa tersebut.
Mendengar itu, Jovi langsung melayangkan interupsi. Dia mengaku keberatan dan menyebut pernyatan Mangihut adalah fitnah.
"Izin keberatan. Itu fitnah. Itu tuduhan ya," kata Jovi.
"Dengarkan. Heh kau dengarkan ini. Kau alim Ndak?" Bantah Mangihut.
Simpulan audiensi
Sementara, hasil audiensi memberikan tiga kesimpulan. Pertama, Komisi III DPR meminta Kejati Sumatera Utara memastikan laporan Nella Marissa diproses secara profesional. Kedua, meminta Kejagung mengevaluasi hukuman kepada Jovi dengan tetap berpatokan pada undang-undang.
Ketiga, Komisi III DPR meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) menerima dan memproses semua corak laporan dengan transparan, adil, dan profesional.
Terpisah, Kejagung sebelumnya membantah penetapan tersangka jaksa di Kejari Tapanuli Selatan, Jovi Andrea, pada kasus pencemaran nama baik sebagai upaya kriminalisasi.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Jovi mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri.
Harli meminta agar masyarakat tidak menelan mentah-mentah narasi nan disebarkan Jovi melalui akun media sosial. Menurutnya, Jovi justru tengah berupaya membelokkan rumor nan sebenarnya dengan narasi nan menguntungkan dirinya demi meraih simpati masyarakat.
"Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan nan berkepentingan sendiri nan mengkriminalisasi dirinya lantaran perbuatannya," ujar Harli dalam keterangannya.
(thr/dmi)
[Gambas:Video CNN]