DPR Panggil Nadiem soal Lonjakan UKT: Kami Minta Penjelasan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda memanggil Mendikbud Nadiem Makarim dalam rapat kerja berbareng hari ini. Komisi X bakal meminta penjelasan Nadiem terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) nan melonjak drastis.

"Kita mau minta penjelasan dari Mas Nadiem mengenai dengan kenaikan UKT di seluruh kampus, ini apakah sudah sepengetahuan dari pihak Kemendikbud alias tidak," kata Huda di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Huda menyampaikan rapat internal Komisi X meminta kenaikan UKT ini untuk sementara dibatalkan alias ditangguhkan.

selain itu, dia juga menyampaikan Komisi X sendiri hendak mendengar penjelasan dari Nadiem perihal itu, apakah kenaikan UKT itu sepengetahuan Kemendikbud alias tidak.

Jika memang Kemendikbud mengetahui itu, apakah mereka turut memberikan persetujuan alias tidak atas kenaikan UKT tersebut.

"Kemendikbud sebagai rumah penyelenggara pendidikan apapun keputusan teman-teman kampus kudu tetap mendapatkan persetujuan dari Kemendikbud," ujarnya.

Sebelumnya, Kemendikbudristek telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek.

Dalam patokan itu, golongan UKT 1 sebesar Rp500 ribu dan UKT 2 sebesar Rp1 juta menjadi standar minimal nan kudu dimiliki PTN. Selebihnya, besaran UKT ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi.

Kebijakan tersebut memicu protes dari mahasiswa di Universitas Indonesia (UI), Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Universitas Negeri Riau (Unri), hingga Universitas Sumatera Utara (USU) Medan hingga Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Merespons protes tersebut, Sekretaris Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie menyatakan pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier alias pilihan. Artinya, pendidikan tinggi tidak termasuk dalam wajib belajar 12 tahun.

(ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional