Banda Aceh, CNN Indonesia --
Polisi menangkap sejumlah orang mengenai dugaan penyelundupan pengungsi imigran Rohingya yang mendarat di pesisir Sumatra.
Dua nan diamankan adalah penduduk Aceh Timur. Berdasarkan pemeriksaan polisi diduga dua penduduk Aceh Timur itu mendapat untung dari Rp 52 juta hingga Rp 128 juta jika sukses mendaratkan etnis nan terusir dari Myanmar tersebut ke darat.
Dua penduduk Aceh Timur itu adalah AY (64) dan IS (38). AY berkedudukan sebagai pemilik kapal nan digunakan untuk menjemput Rohingya di perairan Aceh, sementara IS berkedudukan menjemput Rohingya dari perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie ke Aceh Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga menangkap seorang penduduk Myanmar inisial MH (41) nan berkedudukan sebagai nakhoda kapal pengangkut imigran ilegal Rohingya dari Bangladesh menuju Aceh.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat mengatakan, ada pemasok penyelundup Rohingya bayar ketiga tersangka nan sudah diamankan. Dalam kasus ini MH diupah sebesar 200 Ribu Taka alias Rp26 juta.
Kemudian dua penduduk Aceh tersebut ialah IS mendapat bayaran R 1 juta taka alias Rp128 juta dan AY Rp52 juta dari hasil mengantar Rohingya dari Perairan Padang Tiji ke Aceh Timur.
"Agen Molofi Abdul Rohim ini memberikan bayaran ke IS sebesar Rp 1 juta Taka alias Rp 128 juta dan sekaligus memperbaiki kapal milik AY. Kemudian AY mendapat untung dari mengangkut Rohingya dari perairan Padang Tiji ke Aceh Timur lebih kurang Rp 52 juta," kata Iptu Wahyu kepada wartawan, Selasa (5/11).
Sementara itu peralatan bukti nan diamankan ialah 1 unit mobil, telepon satelit, kapal pengangkut Rohingya berjulukan KM Jeddah 01, duit tunai Rp 128 juta dan satu kitab rekening bank, dan arsip lainnya.
Sebelumnya, abdi negara menangkap tiga penyelundup 96 pengungsi Rohingya ke Aceh Timur. Ketiganya ialah MH penduduk Myanmar dan dua penduduk Aceh berinisial IS dan AY.
IS diamankan berbareng MH saat mengendarai mobil di jalan Lintas Banda Aceh - Medan tepatnya di Desa Keumuning, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Dari keterangan IS, diperoleh info bahwa kapal nan digunakan untuk menjemput penduduk Rohingya tersebut adalah milik AY sehingga atas info tersebut polisi menangkap AY tanpa perlawanan.
Tiga pelaku nan sudah ditangkap itu dijerat dengan pasal 120 ayat (1) dan (2) UU Keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian alias pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo pasal 55 jo pasal 56 KUHpidana dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 belas tahun penjara.
Polda Sumut Tangkap Agen TPPO ke Malaysia
Sementara itu, di tempat lain, Polda Sumut mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Sumatera Utara (Sumut) ke luar negeri, ialah Malaysia.
Dari pengungkapan kasus ini, dua orang ditangkap ialah AM dan AY, serta tujuh orang calon pekerja migran diamankan.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pengungkapan ini dilakukan pada Minggu (3/11).
"Tim Satgas TPPO mengamankan calon pekerja migran sebanyak 7 orang. Mereka diamankan di Asahan sebelum diberangkatkan ke Malaysia," kata Hadi, Rabu (6/11).
"Selain mengamankan korban, petugas juga menangkap dua orang pemasok pengiriman korban," imbuhnya.
Hadi menyebut para korban diamankan di dua tempat penampungan Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Sumut. Para calon pekerja migran ini, tambah Hadi, bakal dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) ataupun pekerja pabrik.
"Mereka harusnya berangkat pada Selasa 5 November. Tapi tim nan mengetahui adanya dugaan TPPO bergerak menggagalkan," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan para korban, lanjut Hadi, mereka bakal berangkat dari Indonesia ke Malaysia dengan bayar sebesar Rp5 sampai Rp6 juta ke agen. Rencananya mereka bakal berangkat menggunakan kapal kayu ke Malaysia.
Dalam pemeriksaan penyidik, dua tersangka itu mengaku sudah tiga kali memberangkatkan calon pekerja migran terlarangan ke luar negeri.
"Satgas TPPO tetap mengejar para pemasok nan merekrut calon pekerja migran tersebut," kata Hadi.
Dua tersangka itu dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman balasan paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Kemudian Pasal 81 Subsider Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ancaman balasan paling lama 10 tahun denda Rp 15 miliar," ujar Hadi.
(dra, fnr/kid)
[Gambas:Video CNN]