Surabaya, CNN Indonesia --
Polisi akhirnya mengungkap motif tiga tersangka pelaku pembacokan nan menewaskan seorang saksi calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Ketiga tersangka ini adalah Moh Suaidi, Fendi Sranum dan Abdul Rohman. Ketiganya merupakan penduduk Kabupaten Sampang.
Kejadian berdarah ini menewaskan seorang saksi dari calon Bupati Sampang nomor urut 2 Slamet Junaidi, ialah Jimmy Sugito Putra, penduduk Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol M Farman mengatakan persoalan ini bermulai saat calon Bupati Sampang nomor urut 2, Slamet Junaidi, hendak berjamu ke pemilik Padepokan Babussalam, ialah Kiai Mualif, Minggu (17/11).
"Selanjutnya Kiai Mualif meminta [saksi] Asrofi untuk mengumpulkan jemaah zikir untuk menyambut kehadiran Slamet Junaidi," kata Farman di Mapolda Jatim, Kamis (21/11).
Kedatangan Junaidi nan mendadak itu diketahui dan tak bisa diterima oleh Kiai Hamduddin. Dia merupakan tokoh di desa tersebut.
"Karena Kiai Hamduddin merasa lebih tua tidak izin atas kehadiran rombongan Slamet Junaidi ke padepokan Kiai Mualif," ucapnya.
Kiai Hamduddin dan sejumlah orang kemudian memblokade jalan menggunakan mobil dan potongan kayu. Hal itu untuk menghalangi akses keluar masuk padepokan milik Kiai Mualif.
Saat adu mulut, salah satu orang berjulukan Muadi dari kubu Kiai Mualif menyampaikan kata-kata nan dianggap menyinggung emosi massa penghadang.
"Muadi menyampaikan kepada massa penghadang dengan kata-kata 'Mon Acarok Gih Degik Yeh' (kalau mau carok kelak saja), kemudian rombongan Slamet Junaidi meninggalkan letak melalui jalur lain lantaran memandang ada rombongan massa bergerak dari rumah Kiai Hamduddin," kata Farman.
Setelah rombongan calon kepala wilayah itu meninggalkan lokasi, terjadi cekcok antara saksi Asrofi dengan Kiai Hamduddin. Percekcokan itu menimbulkan rumor bahwa saksi telah memukul Kiai Hamduddin.
Akibatnya, saksi Asrofi sempat dikejar massa hingga akhirnya ditarik masuk ke padepokan salah satunya oleh korban Jimmy Sugito Putra.
Korban Jimmy disebut berupaya melindungi saksi Asrofi dari kejaran massa nan marah setelah adu mulut dengan Kiai Hamduddin. Massa nan marah itu kemudian menyerang korban Jimmy hingga akhirnya meninggal bumi akibat terkena sabetan celurit.
"Berakibat meninggalnya korban pada saat mendapatkan perawatan medis di RSUD Ketapang, Kabupaten Sampang," ujar dia.
Ketiga tersangka itu mempunyai peran nan berbeda dalam kasus ini. Tersangka Fendi Sarnum disebut membantu tersangka Abdul Rohman dengan langkah membacok korban memakai celurit miliknya sebanyak dua
Tersangka Abdul Rohman, merupakan orang pertama nan menyerang dan berantem dengan korban. Ia juga merupakan pelaku nan membacok kepala korban. Sedangkan untuk tersangka Moh Suaidi diketahui turut membantu penganiayaan tersebut.
Dari ketiga tersangka ini interogator telah menyita sejumlah peralatan bukti, antara lain tiga buah celurit, sendal, baju, kaos, beberapa sarung, dan hasil visum et repertum dari RSUD Sampang.
"Terkait dengan kasus ini, ketiga tersangka pun dijerat dengan pasal nan sama ialah Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang peralatan siapa nan dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan nan menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara," ujarnya.
Atas peristiwa itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP tentang kekerasan nan mengakibatkan kematian. Saat ini, tiga tersangka itu telah ditahan di Rutan Polda Jatim.
"Ancaman balasan 10 tahun penjara," tutup Farman.
(frd/isn)
[Gambas:Video CNN]