Dukung Putusan MK tentang UU Pilkada, KPPOD: Cegah Politik Dinasti

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, JakartaDirektur Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N. Suparman mendukung penerapan putusan MK mengenai periode pemisah pencalonan kepala daerah. Pemilihan kepala wilayah nan demokratis dan kompetitif diharapkan berakibat pada keberhasilan pembangunan di daerah. 

Selain itu Herman menilai putusan MK tersebut membatasi praktik dinasti politik. Menurutnya wilayah nan dipimpin oleh dinasti politik condong tertinggal dari segi pembangunan dan perekonomian.

"Selama ini wilayah nan dipimpin oleh dinasti politik adalah wilayah nan punya kantong kemiskinan nan luar bisa," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.

Lebih lanjut, kata Herman, kepala wilayah nan berkapasitas bakal muncul lewat pemilihan nan kompetitif dan demokratis. Dari sejumlah wilayah nan melalui proses pemilihan nan ketat, kata Herman, lahir kepala wilayah nan membawa akibat terhadap perbaikan ekonomi di tingkat lokal. 

"Sehingga kebijakan nan lahir di tingkat lokal dapat sejalan dengan kemudahan berinvestasi, misalnya. Termasuk perbaikan kreasi kelembagaan dan kemudahan dalam perizinan nan transparan," kata dia.

Tidak hanya lewat pemilihan nan kompetitif, menurut Herman proses kaderisasi di partai politik juga berkontribusi melahirkan calon kepala wilayah nan kompeten.  “Salah satu variabel pengelolaan perekonomian wilayah ditentukan oleh kapabilitas dan integritas kepala daerah, nan ditentukan salah satunya adalah sistem pemilihan berkualitas,” kata Herman.

MK mengabulkan sebagian gugatan judicial review UU Pilkada nan diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusan 60/PUU-XXII/2024, MK menyebut partai politik alias campuran partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala wilayah walaupun tidak mempunyai bangku di DPRD.

Dengan putusan itu periode pemisah pencalonan wilayah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan bunyi partai politik alias campuran partai politik hasil Pileg DPRD alias 20 persen bangku DPRD. 

MK memutuskan periode pemisah pencalonan ditentukan berasas perolehan bunyi sah partai politik alias campuran partai politik nan dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat pengelompokkan besaran bunyi sah nan ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di wilayah terkait.

Iklan

Selain itu Mahkamah Konstitusi juga mengeluarkan putusan mengenai pemisah usia calon kepala daerah. Bahwa patokan syarat pemisah usia 30 tahun bertindak sejak penetapan calon.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung sempat memerintahkan KPU untuk mengubah syarat pemisah usia calon gubernur dan wakil gubernur. Mahkamah Agung meminta agar syarat usia 30 tahun bagi calon gubernur dan calon wakil gubernur itu dihitung berasas waktu pelantikan pemenang pemilihan kepala daerah, bukan pada waktu penetapan calon kepala wilayah seperti nan selama ini berlaku.

Keputusan Mahkamah Agung itu menuai polemik lantaran dinilai hanya bakal menguntungkan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Kaesang berencana maju sebagai calon gubernur pada pemilihan kepala wilayah 2024. Namanya masuk dalam bursa calon Gubernur Jawa Tengah. Namun usia Kaesang tetap 29 tahun, dia baru berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 saat pendaftaran calon kepala wilayah sudah ditutup.

Belakangan, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan nan menyatakan bahwa pemisah usia 30 tahun tersebut bertindak sejak penetapan calon, bukan pada saat pelantikan kepala wilayah terpilih.

Satu hari setelah putusan MK tersebut, tiba-tiba Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat nan bermaksud untuk merevisi UU Pilkada. Revisi UU Pilkada artinya bakal mementahkan putusan Mahkamah Konstitusi dan membuka kembali kesempatan Kaesang maju sebagai calon gubernur.

Sikap DPR itu memicu gelombang protes masyarakat. Aksi demonstrasi meledak di beragam wilayah meminta DPR membatalkan revisi UU Pilkada.

Pilihan Editor: Daftar Formasi CPNS KKP 2024 untuk Lulusan SMA hingga S2 dan Kisaran Gajinya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis