CNN Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024 06:54 WIB
Makassar, CNN Indonesia --
Mantan Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris dan eks Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Aminuddin dikabarkan segera menjalani sidang kode etik mengenai dugaan meminta dan menerima duit Rp2 juta dari pembimbing SD Negeri 4 Baito, Supriyani.
"Sementara ini interogator tengah merampungkan pemeriksaan kode etik," kata Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristiani kepada wartawan, Kamis (21/11).
Iis menerangkan andaikan berkas perkara kedua oknum polisi telah rampung, maka selanjutnya bakal segera digelar sidang kode etiknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Jadwalnya) kelak baru diagendakan untuk sidang etiknya," ujarnya.
Dalam pemeriksaan kode etik ini, kata Iis, dua oknum polisi tersebut terindikasi melanggar kode etik dalam proses penanganan kasus kekerasan anak nan diduga dilakukan pembimbing Supriyani. Oleh lantaran itu, dua polisi nan sudah dicopot dari kedudukan di Polsek Baito itu bakal dibawa ke sidang kode etik.
"Benar alias tidak (menerima duit Rp2 juta) kelak kita lihat sidang etiknya," jelasnya.
Kedua personel polisi tersebut dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Polsek Baito setelah diduga menerima duit sebesar Rp2 juta dari Supriyani agar tidak menahannya dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak.
(mir/kid)
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.