Jakarta, CNN Indonesia --
Puluhan kepala desa (kades) kocar-kacir saat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menggerebek mereka di sebuah hotel bintang lima di Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Kejadian itu berjalan pada Rabu (23/10). Bawaslu menemukan kejadian itu setelah mendapatkan laporan dari penduduk soal aktivitas kumpul kades se-Jateng itu.
Bawaslu menduga aktivitas itu merupakan mobilisasi kades untuk mendukung salah satu pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) alias Pilgub Jawa Tengah 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut sejumlah kebenaran dari penyergapan aktivitas kumpul kades se-Jateng itu nan telah CNNIndonesia.com rangkum dari pemberitaan dua hari terakhir:
90 orang kades kocar-kacir
Pada Rabu (23/10), Bawaslu Semarang menerjunkan 11 orang memeriksa laporan warga. Setibanya di sebuah hotel mewah, para personel Bawaslu terkendala masuk ruangan.
Mereka baru bisa masuk saat ada seorang kades nan baru datang. Saat masuk, mereka menemukan puluhan kades di dalam ruangan.
"Atas kehadiran kami, diperkirakan ada sekitar 90 kades nan semula memenuhi tempat duduk langsung membubarkan diri dan meninggalkan letak pertemuan," ungkap Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman dilansir Antara, Jumat (25/10).
Satu komando
Bawaslu Semarang mengungkap para kades itu tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa (PKD) Se-Jateng. Para kades mengusung semboyan "Satu Komando Bersama Sampai Akhir".
Menurut Arief, kades-kades itu bukan hanya berasal dari Semarang. Kumpulan itu juga bukan hanya kades, melainkan juga sekretaris desa.
"Kabupaten nan terkonfirmasi, antara lain Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak, dan Semarang," kata Arief.
Terancam penjara
Bawaslu Semarang memproses temuan itu dengan laporan ke Bawaslu Jateng. Arief menyampaikan undang-undang tegas melarang kades dan para abdi negara lainnya ikut dalam pemenangan salah satu calon.
Arief mengatakan larangan tersebut diatur dalam pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada. Selain itu, pasal 188 UU Pilkada juga mengatur pidana penjara paling singkat satu bulan alias paling lama enam bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 alias paling banyak Rp6.000.000,00 bagi abdi negara negara nan memihak.
Dua kali tindakan kumpul kades diduga mengenai pilkada
Bawaslu Semarang sudah dua kali menemukan dugaan pengerahan kades untuk pemenangan salah satu calon di Pilgub Jateng.
Pekan lalu, tepatnya 17 Oktober 2024, ada pertemuan nan berjalan di wilayah Semarang Barat dengan peserta kurang lebih 200 kades se-Kabupaten Kendal.
PDIP ingatkan Bawaslu dugaan mobilisasi kepala desa
Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy mengaku sebagai salah satu pihak nan sempat melaporkan adanya dugaan mobilisasi kepala desa untuk mendukung suatu kandidat tertentu di Pilkada Jawa Tengah 2024.
Ronny pun menyambut positif tindakan Bawaslu melakukan penggrebekan terhadap dugaan upaya mobilisasi kades tersebut. Ia berambisi upaya ini dapat membawa Pilgub Jawa Tengah bisa melangkah dengan prinsip jujur dan adil.
(dhf/kid)
[Gambas:Video CNN]