Jakarta, CNN Indonesia --
Mayat perempuan berinisial SH (40) ditemukan tanpa kepala dan terbungkus karung di sebuah waduk di Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10).
Polisi telah menangkap seorang laki-laki berjulukan Fauzan Fahmi (43) di rumahnya, Penjaringan, Jakarta Utara. Fauzan ditangkap pada hari nan sama dengan penemuan jasad korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CNNIndonesia.com telah merangkum sejumlah kebenaran mengenai kasus pembunuhan disertai mutilasi ini sebagai berikut:
Penemuan badan, lampau kepala
Mayat wanita itu pertama kali ditemukan oleh tenaga kerja SPBU di dekat lokasi. Saat itu, saksi memandang sebuah kantong besar terapung di waduk dan kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.
Setelah dilakukan pengecekan, rupanya kantong besar itu berisi mayit wanita dengan kondisi tubuh tak komplit alias tanpa kepala.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan dari temuan itu pihaknya lantas melakukan pencarian untuk mencari personil tubuh lainnya.
Polisi sukses menemukan kepala korban di sebuah perumahan di wilayah Pluit pada malam harinya. Kata Rovan, badan dan kepala korban ditemukan di letak terpisah dengan jarak 600 meter.
"Lokasi penemuan badan dan kepala berjarak kurang lebih 600 meter," ujarnya, Rabu (30/10).
Tukang jagal
Usai ditangkap, polisi lantas memeriksa Fauzan secara intensif. Dari hasil pemeriksaan, terungkap Fauzan berprofesi sebagai tukang jagal.
"Tersangka ini bekerja sebagai tukang pangkas hewan kambing dan sapi alias jagal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (31/10).
Ade Ary menyebut Fauzan menggunakan pisau nan biasa digunakan saat memotong hewan.
"Setelah dipotong, kemudian dibuang jasadnya ke laut, dalam karung. Kemudian kepalanya dibuang secara terpisah nan akhirnya ditemukan 600 meter dari penemuan awal badannya jenazah ini," ujarnya.
Teman dekat korban
Ade Ary mengungkapkan Fauzan merupakan kawan dekat dari korban.
"FF ini merupakan kawan dekat korban usianya 43 tahun, pekerjaan tenaga kerja swasta," ucap dia.
Saat ini interogator Subdit Jatantas Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga tetap mendalami soal motif Fauzan nekat menghabisi nyawa korban.
"Ini bakal didalami dan secara komplit bakal dijelaskan saat press rilis ya, ini tetap terus dilakukan pendalaman," katanya.
Si jagal ditembak
Polisi menembak Fauzan lantaran nan berkepentingan berupaya menyerang personil saat dilakukan penangkapan.
"Tersangka FF melakukan upaya penyerangan terhadap petugas. Akhirnya dengan sangat terpaksa petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap nan bersangkutan," ujarnya.
Terancam balasan mati
Usai dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidik, polisi pun menetapkan Fauzan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Atas perbuatannya, Fauzan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal balasan mati.
(dis/fra)
[Gambas:Video CNN]