Gaji Dipotong 3 Bulan Terakhir, Pekerja CNN Indonesia Bentuk Serikat

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Pekerja CNN Indonesia resmi membentuk Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) pada Selasa, 27 Agustus 2024. Serikat pekerja ini resmi tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan nomor pencatatan 949/SP/JS/VIII/2024

Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman mengatakan, serikat pekerja ini menjadi wadah bagi tenaga kerja CNN Indonesia berorganisasi dan memperjuangkan serta melindungi hak-hak mereka. "Khususnya di tengah kondisi industri media massa nan sedang terdisrupsi," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 29 Agustus 2028.

Taufiqurrohman menambahkan, pekerja CNN Indonesia juga mengalami pemotongan bayaran sepihak oleh manajemen selama tiga bulan terakhir. Adanya wadah SPCI diharap bisa membantu menciptakan hubungan industrial nan kondusif dan harmonis, bergerak dan berkelanjutan, serta seimbang dan berkeadilan dengan pihak perusahaan.

Taufiqurrohman bercerita, pembentukan SPCI ini diawali rangkaian pertemuan sejumlah pekerja baik secara daring maupun luring. Pada 27 Juli 2024, pekerja CNN Indonesia ini baik dari CNN Indonesia TV maupun CNNIndonesia.com bermufakat mendeklarasikan SPCI.

SPCI sekaligus merupakan serikat pekerja media pertama nan berdiri di lingkungan Transmedia, unit upaya CT Corp milik pengusaha Chairul Tanjung. Taufiqurrohman berharap, kehadirannya bisa menjadi tonggak sejarah untuk menciptakan hubungan industrial nan setara dan seimbang.

“Karena itu, kami minta support dan kerja sama beragam pihak agar SPCI bisa memperjuangkan dan mewujudkan kesejahteraan anggota,” katanya.

Iklan

Menurut Taufiqurrohman, pendirian SPCI telah diberitahukan secara lisan maupun tertulis kepada manajemen. Ditegaskan, pembentukan serikat pekerja merupakan kewenangan asasi manusia dan dijamin secara sah oleh konstitusi lewat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, UU Hak Asasi Manusia (HAM), serta UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Kebebasan berserikat juga dijamin oleh konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi dan konvensi ILO Nomor  98 Tahun 1949 tentang Hak Berserikat dan Berunding bersama. Dimana, Indonesia telah meratifikasi kedua konvensi ILO tersebut.

Tempo berupaya menghubungi Kepala Human Resource Development (HRD) CNN Indonesia Yenita Achyar untuk mendapatkan konfirmasi tentang pendirian serikat pekerja itu dan latar belakangnya. Termasuk perihal pemotongan penghasilan sepihak. Namun, belum ada respons dari sampai buletin ini ditulis.

Pilihan Editor: Warga Korban Kebakaran Hutan dan Kabut Asap Gugat 3 Perusahaan Terafiliasi Sinar Mas

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis