Garap Proyek Grand Rebana, PT PP Ajukan PMN Rp 1,59 Triliun

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - PT Pembangunan Perumahan alias PP (Persero) Tbk mengusulkan Penyertaan Modal Negara alias PMN sebesar Rp 1,56 triliun. Guyuran modal ini untuk membangun Kawasan Industri Grand Rebana Tahap I di area Jawa Barat dan Tol Yogyakarta-Bawen. 

Direktur Utama PT PP Novel Arsyad mengatakan pembangunan Kawasan Industri Grand Rebana di Subang, Jawa Barat, ini bakal dimulai tahun depan. Dia menyebut saat ini perseroan dengan menyusun master planning. 

“2025 mulai bangunan dengan pendanaan PMN,” kata Novel saat rapat dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin, 8 Juli 2024. 

Novel menyebut proyek ini juga mempunyai segitiga ekonomi Rebana nan diharapkan bisa membuka lapangan kerja, masuknya investasi asing, dan area industri 4.0. 

Selain itu, Novel menyebut PT PP bakal menyetorkan Rp 1 triliun untuk ekuitas alias modal di Grand Rebana. Salah satu tujuannya adalah membangun industri halal. 

“Membangun kekuatan instrustri legal berskala internasional,” kata dia. 

Iklan

Sementara itu, Novel menjelaskan dalam proyek Jalan Tol Yogyakarta-Bawen PT PP mempunyai 13,16 persen saham. Saham ini berupa pembangunan Seksi 2 nan menghubungkan ruas Banyurejo-IC Borobudur sepanjang 15,2 km.

“Porsi pemenuhan ekuitas atas total investasi Rp 563 miliar,” kata Novel. 

Sementara itu, dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi VI DPR, sejumlah Badan Usaha Milik Negara bagian bangunan juga turut mengusulkan PMN pada 2025. Mereka adalah PT Perusahaan Umum alias Perum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas), PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan PT Hutama Karya Tbk, dan PT Wijaya Karya Tbk. 

PT Perusahaan Umum alias Perum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) mengusulkan PMN sebesar Rp 1 triliun,  PT Hutama Karya (Persero) mengusulkan PMN Rp 13,86 triliun, PT Wijaya Karya alias WIKA (Persero) Tbk meminta Penyertaan Modal Negara (PMN) 2025 Rp 2 triliun, dan PT Adhi Karya sebesar Rp 2,96 triliun. 

Pilihan Editor: SYL Heran Jadi Terdakwa, Jaksa Nilai Ada Pengakuan Terjadi Korupsi di Kementan

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis