CNN Indonesia
Jumat, 15 Nov 2024 12:55 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak ada unsur kriminalisasi dalam penetapan tersangka jaksa di Kejari Tapanuli Selatan, Jovi Andrea, pada kasus pencemaran nama baik.
Menurut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar Jovi mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri.
"Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan nan berkepentingan sendiri nan mengkriminalisasi dirinya lantaran perbuatannya," ujar Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (15/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harli menjelaskan kasus ini bermulai dari unggahan Jovi nan menuding jaksa Nella Marissa telah menggunakan mobil dinas Kajari Tapanuli Selatan untuk berasosiasi badan dengan pacar.
Namun, tudingan tersebut tidak terbukti dan hanya rekayasa alias asal-asalan dari Jovi untuk meraih support publik.
"Perbuatan ini berkarakter individual antara nan berkepentingan dengan korban dan tidak mengenai dengan lembaga tetapi oleh nan berkepentingan menggunakan rumor soal mobil dinas Kajari," jelasnya.
Harli mengatakan unggahan nan menyerang individual korban itu dilakukan Jovi sebanyak dua kali pada 14 Mei dan 19 Juni 2024. Selama periode itu, kata dia, pelaku juga tidak pernah meminta maaf kepada korban.
"Korban nan malu dan dilecehkan kemudian melaporkan nan berkepentingan ke Polres Tapsel. Unggahan itu merupakan kata-kata nan tidak senonoh dan menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari untuk berasosiasi badan," tuturnya.
Karena itu, Harli meminta agar masyarakat tidak menelan mentah-mentah narasi nan disebarkan Jovi melalui akun media sosial. Menurutnya, Jovi justru tengah berupaya membelokan rumor nan sebenarnya dengan narasi nan menguntungkan dirinya demi meraih simpati masyarakat.
"Selama ini sudah dilakukan upaya pembinaan dan mediasi tetapi nan berkepentingan justru selalu mengalihkan rumor dengan topik-topik lain di media sosial seolah-olah nan berkepentingan adalah pendekar norma dan kebenaran," pungkasnya.
Sebelumnya, Jovi Andrea Bachtiar, jaksa fungsional di Kejari Tapanuli Selatan ditangkap dan menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Ia menuduh mobil miliki Kajari digunakan untuk bercintaan oleh Nella Marissa selaku staf Kajari.
(tfq/tsa)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.