Gelombang Kecaman Usai DPR Ingin Evaluasi Wewenang MK

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Gelombang kecaman mulai bermunculan setelah DPR RI menyatakan keinginannya mengevaluasi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut wacana ini muncul lantaran MK dinilai sudah melampaui kewenangan nan diberikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menjadi salah satu lembaga nan menyuarakan kecaman. PSHK menilai publik berbareng MK kudu melawan rencana DPR RI itu demi menjaga independensi MK.

"MK dan publik perlu bersiap melawan," tutur peneliti PSHK Violla Reininda kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Jumat (30/8).

"Jika pengurangan kewenangan konstitusional tersebut terjadi, maka independensi MK semakin terganggu dan MK tidak dapat menjalankan kegunaan konstitusional sebagaimana mestinya," katanya.

Violla kemudian mengatakan kemauan DPR itu tak mengherankan. Sebab, MK beberapa waktu terakhir kerap membatalkan legislasi DPR dan Presiden setelah judicial review.

Ia pun menilai beragam putusan MK itu kerap mengganggu upaya DPR dan Presiden, seperti nan terjadi dalam UU Pilkada belum lama ini.

"Tidak mengherankan jika DPR menyampaikan perihal tersebut, karena sejumlah legislasi bermasalah nan dihasilkan oleh DPR dan Presiden trennya langsung di-judicial review ke MK sesaat setelah disahkan, kemudian beberapa dibatalkan alias ditafsirkan agar berbobot konstitusional oleh MK," ujar Violla.

"Dalam tanda kutip, beberapa putusan MK mengganggu upaya DPR dan Presiden melakukan otokrasi legalisme," sambungnya.

Sementara itu, personil Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Herdiansyah Hamzah 'Castro' menduga DPR mau mengkooptasi MK lewat wacana pertimbangan itu.

Ia menilai siasat jelek DPR ini muncul kembali setelah putusan MK mengenai periode pemisah pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah. Castro juga menilai kemauan ini sebagai upaya DPR menyerang kembali MK setelah dua putusan mengenai UU Pilkada.

Castro juga menyerukan kepada publik agar melawan jika wacana itu terus bergulir dalam beberapa waktu mendatang.

"DPR bakal melakukan segala langkah agar MK bisa dikooptasi oleh DPR. Padahal, mereka lupa, justru putusan MK inilah nan memberi ruang bagi kerakyatan untuk memperkuat dari para kartel politik," ujar Castro.

"Upaya revisi UU MK ini pertanda DPR lebih mengedepankan syahwat politiknya dibanding bangunan berpikir hukumnya. Itu jelas memalukan. Serangan kembali ini kudu kita lawan," lanjutnya.

Sementara itu, Doli sebelumnya mendorong revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai upaya pertimbangan sistem pemilu dan ketatanegaraan Indonesia.

Evaluasi MK bakal dilakukan untuk kebutuhan jangka menengah hingga panjang. Doli menilai MK saat ini telah melampaui kewenangan nan diberikan dengan terlalu banyak mengurus perihal meski bukan ranahnya.

Lebih lanjut, Doli menilai kekuatan putusan MK membikin sistem legislasi di Indonesia rancu. Ia menyinggung sifat putusan MK nan final dan mengikat seakan-akan membikin MK seperti mempunyai kewenangan membikin undang-undang.

"Mahkamah Konstitusi ini menurut saya, ya, terlalu banyak urusan nan dikerjakan, nan sebetulnya bukan urusan Mahkamah Konstitusi," kata Doli dalam obrolan daring dikutip dari kanal YouTube Gelora TV, Jumat (30/8).

(frl/end)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional