Genjot Nilai Tambah dan Beri Kepastian Hukum, Pemerintah Izinkan Ekpor Kratom

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi mengatur kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom nan termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang nan Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024.

Melalui Permendag Nomor 20 Tahun 2024, pemerintah mengatur jenis dan ukuran komoditas kratom nan dilarang ekspor. Sedangkan pada Permendag Nomor 21 Tahun 2024, pemerintah mengatur jenis dan ukuran komoditas kratom nan diperbolehkan ekspor. Kedua Permendag ini ditetapkan pada 26 Agustus 2024 dan mulai bertindak 30 hari setelah diundangkan pada 29 Agustus 2024 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menyampaikan pengaturan ini adalah hasil keputusan rapat internal tentang tata niaga ekspor kratom nan dipimpin Presiden Joko Widodo di istana pada Jumat, 20 Juni 2024. 

"Perubahan Permendag tata niaga ekspor kratom merupakan tindak lanjut hasil rapat internal nan dipimpin Presiden Jokowi. Dalam rapat tersebut diputuskan, ekspor kratom kudu sesuai dengan standar nan telah ditentukan guna meningkatkan nilai tambah dan memberikan kepastian hukum," ujar Isy Senin, 9 September 2024.

Lebih lanjut, Isy menjelaskan, pengaturan tata niaga kratom difokuskan untuk ekspor, bukan penggunaan dalam negeri. Pengaturan ini juga bermaksud untuk mencegah penyalahgunaan kratom. “Saya berambisi pelaku upaya dapat menjalankan Permendag ini sehingga dapat meningkatkan perekonomian Indonesia,” kata Isy Karim.

Aturan tata niaga ekspor kratom bakal diberlakukan ketentuan standar ekspor, di antaranya bebas cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya.

Iklan

Lebih lanjut, pemerintah menetapkan perizinan berupaya untuk ekspor kratom kudu memenuhi ketentuan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), serta memilki Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS). Permendag ini juga mengatur syarat eksportir serta jenis, bentuk, dan ukuran kratom nan diperkenankan untuk diekspor.

Sebelumnya Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, menyebut kratom mempunyai potensi ekonomi nan sangat besar ialah pernah mencapai 30 dolar AS per kilogram. Adapun tanaman kratom dianggap sebagai komoditas ekspor nan menjanjikan di Kalimantan.

Menurut info BPS nan diolah Kemendag, nilai ekspor kratom Indonesia sempat turun dari US$16,23 juta pada 2018 menjadi US$ 9,95 juta pada 2019. Nilai ekspor kratom kembali meningkat pada 2020, ialah US$13,16 juta dan terus menunjukkan tren meningkat hingga 2022. Kinerja ekspor nan positif ini terus bersambung pada 2023. Tercatat sepanjang Januari-Mei 2023, nilai ekspor kratom Indonesia tumbuh 52,04 persen menjadi US$ 7,33 juta.

Sementara itu, dilansir dari laman resmi BNN, kratom juga mempunyai pengaruh samping nan membahayakan, terlebih jika penggunaannya tidak sesuai takaran. Namun kratom belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika. Regulasi pemerintah wilayah belum bisa membatasi penggunaan kratom. Badan Pengawasan Obat dan Makanan telah melarang penggunaan daun kratom sebagai suplemen alias obat herbal. 

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI | ANTARA|GRACE GANDHI| HAN REVANDA PUTRA
Pilihan editor: Pemerintah Resmi Atur Tata Niaga Ekspor Kratom

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis