Golkar Jawab Kritik Pencabutan Nama Soeharto di TAP MPR Terkait KKN

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 27 Sep 2024 15:55 WIB

Golkar respons polemik penghapusan nama Soeharto di TAP MPR tentang pemerintahan nan bersih tanpa korupsi, kolusi, nepotisme (KKN). Sejumlah aktivis mengkritik MPR cabut TAP soal KKN Soeharto. (AFP)

Jakarta, CNN Indonesia --

Politikus Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua DPR, Lodewijk Friederich Paulus buka bunyi soal polemik pembersihan nama Soeharto di TAP MPR II/1998 tentang perintah untuk menyelenggarakan nan bersih tanpa korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).

Lodewijk membujuk semua pihak berbesar hati dan memandang ke depan di tengah angan pemerintah membawa Indonesia menjadi negara maju. Jika pembersihan itu bisa dilakukan kepada Sukarno dan Gus Dur, Lodewijk menilai perihal serupa tak ada salahnya dilakukan pada Soeharto.

"Nah, saat kita memandang ke depan, marilah kita berbesar hati ya. Founding father kita, Pak Sukarno sudah di itu, kan, apa salahnya? Mungkin Bapak Gus Dur itu ada salahnya apa? Pak Harto ada salahnya? Mari kita melangkah memandang ke depan," kata Lodewijk di kompleks parlemen, Jumat (27/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eks Sekjen Partai Golkar itu tak sependapat jika pembersihan nama Soeharto sebagai corak toleransi terhadap praktik KKN. Menurut dia, larangan soal KKN telah diatur dengan jelas.

"Udah berpikir positif aja lah. Supaya kita, jika itu terus ke belakang, kan kelak dia, oh kenapa dia boleh, kenapa ini enggak boleh. Kapan mau selesai?" Katanya.

Ketua MPR Bambang Soesatyo namalain Bamsoet sebelumnya menjelaskan bahwa pencabutan alias pembersihan nama Soeharto dari Pasal 4 TAP MPR Nomor XI 1998 lantaran nan berkepentingan telah meninggal dunia.

Selain itu, MPR juga menerima surat permintaan dari Fraksi Golkar pada 18 September 2024 mengenai perihal itu. Meski begitu secara yuridis, isi Pasal 4 dalam TAP tersebut tetap berlaku.

"Terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor XI/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan lantaran nan berkepentingan telah meninggal dunia," kata Ketua MPR Bambang Soesatyo saat membaca putusan.

(thr/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional