Gugatan Almas ke Gibran Ditolak, Pengacara Sebut Tudingan Tak Terbukti

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

Solo, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menolak gugatan Wanprestasi nan dilayangkan anak Boyamin Saiman, Almas Tsaqibbiru Re A terhadap Wapres terpilih, Gibran Rakabuming Raka. Putusan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt tersebut dibacakan Majelis Hakim nan dipimpin Sri Kuncoro, Kamis (2/5) kemarin.

Dalam gugatannya, Almas menuntut Gibran mengucapkan terima kasih. Pasalnya, Almas telah membukakan jalan bagi Gibran sebagai cawapres di Pemilu 2024 melalui uji materi pasal 169 huruf q UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Uji Materi tersebut dikabulkan MK lewat putusan nomor 90/PUU-XXI/2023. Gibran nan belum berumur 40 tahun bisa maju menjadi cawapres di Pemilu 2024.

Kuasa norma Almas, Arif Sahudi mengatakan putusan PN Surakarta membuktikan uji materi pasal 169 huruf q UU no 7/2017 tentang Pemilu adalah murni inisiatif dari Almas. Uji Materi tersebut sama sekali tidak berangkaian dengan Gibran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan (PN Surakarta) ini membuktikan tidak ada hubungan apapun antara Mas Almas dengan Gibran," kata Arif melalui telepon, Jumat (3/5).

Menurut Arif, putusan tersebut sekaligus membantah beragam pihak nan menuding Almas berkomplot dengan pihak Gibran dalam putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.

"Artinya skenario-skenario nan dibayangkan orang-orang itu kan tidak terbukti," kata Arif.

Arif nan juga mantan Ketua DPC PPP itu mengatakan Almas memang mengagumi Gibran sebagai Wali Solo. Namun mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) itu tidak mengenal Gibran secara pribadi.

"Saya aja nan pernah jadi ketua partai belum pernah (ketemu gibran), apalagi Mas Almas," katanya.

Lebih lanjut, Arif menyebut Almas tidak berencana mengusulkan banding terhadap putusan PN Surakarta tersebut. Almas juga tidak berambisi apapun meski telah sukses membuka jalan bagi Gibran maju sebagai cawapres di Pemilu 2024.

"Kita juga tidak minta angan nan tinggi-tinggi, untuk ditunjuk apapun, minta apapun. Dan umpama dikasih materi apapun, kedudukan apapun, Mas Almas juga tidak mau," katanya.

Menurut Arif, Almas mengusulkan gugatan wanprestasi tersebut hanya untuk pembelajaran dalam berperkara.

"Jadi Mas Almas ini memang mau 'menjajal' ilmunya," kata Arif.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surakarta menolak seluruhnya gugatan wanprestasi nan dilayangkan Almas terhadap Gibran. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt di PN Surakarta. Sidang dipimpin oleh Sri Kuncoro sebagai Ketua Majelis Hakim, Mahaputra sebagai Anggota I, dan Nurhayati Nasution sebagai Anggota II.

"Majelis pengadil menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp 248.000," kata Humas PN Solo, Bambang Aryanto, Kamis (2/5).

Dalam pertimbangannya, majelis menganggap gugatan Almas sebagai vexatious litigation. Artinya, Almas hanya bermaksud untuk mencari perhatian dari Gibran lewat gugatan wanprestasinya.

"Menurut pendapat majelis hakim, gugatan tersebut hanya bermaksud mengacau perhatian tergugat (Gibran), agar supaya memperhatikan penggugat (Almas) nan telah mengusulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU No. 07 Tahun 2017, sehingga diputus oleh MK RI dg putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Bambang.

(syd/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional