CNN Indonesia
Jumat, 01 Nov 2024 18:45 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi penjelasan mengenai duduk perkara kasus nan menjerat eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Habib mengaku menerima banyak pertanyaan mengenai bangunan norma kasus tersebut nan dinilai tetap sumir dan tidak klir di mata publik.
"Kejaksaan Agung hendaknya jelaskan ke publik kasus dugaan Tipikor Tom Lembong. Terus terang bangunan norma kasus tersebut tetap cukup sumir alias absurd di mata publik," kata Habib dalam keterangannya, Jumat (1/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habib mengatakan publik bertanya apakah kasus itu dapat dikategorikan kriminalisasi terhadap kebijakan. Menurut Habib, tanpa penjelasan dari Kejagung, publik bisa curiga.
Menurutnya, kasus Tom Lembong bisa menimbulkan tuduhan bahwa pemerintahan Prabowo Subianto telah menggunakan instrumen norma untuk urusan politik.
"Tanpa adanya penjelasan nan jelas dan detail, pengusutan kasus tipikor Tom Lembong bisa menimbulkan tuduhan bahwa pemerintahan Pak Prabowo menggunakan instrumen norma untuk urusan politik," katanya.
Menurut Habib, upaya penegakan norma kudu selaras dengan cita-cita norma pemerintah. Dia menilai bahwa persatuan nasional tetap kudu menjunjung tinggi penegakan hukum.
"Secara umum penyelenggaraan tugas penegakan norma kudu selaras dengan cita politik norma pemerintah. Kita memerlukan persatuan nasional nan kuat, dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum," katanya.
Kejagung telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan impor gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah mempunyai perangkat nan cukup untuk menetapkan Tom menjadi tersangka. Tersangka lainnya adalah CS eks kepala pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi nilai gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.
Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan norma dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak nan tidak berwenang.
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula nan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.
(thr/gil)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.