Hakim Dalami Sumber Uang Sandra Dewi untuk Bayar Angsuran Tanah

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mendalami sumber duit selebritas Sandra Dewi untuk bayar angsuran tanah di Permata Regency.

Sandra Dewi datang sebagai saksi untuk suaminya, Harvey Moeis, nan menjadi terdakwa tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.

"Saudara tetap ngangsur tanah di Blok J dan 57 ini gimana?" tanya ketua majelis pengadil Eko Aryanto di ruang sidang Hatta Ali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tahun 2021 memutuskan untuk membeli kavling di Permata Regency berbareng adik-adik saya. Jadi, adik-adik saya membeli dulu kavling ini, kemudian saya ikutan membeli lantaran kami mau membelikan rumah masa tua untuk orang tua kami," jawab Sandra.

Sandra menjelaskan duit nan digunakan untuk membeli tanah itu awalnya sempat dipinjamkan ke kawan Harvey. Namun, dia menegaskan duit itu merupakan miliknya sendiri dan menjadi haknya.

"Dan duit nan saya pakai adalah duit nan saya pinjamkan kepada kawan suami saya dan saya minta dikembalikan duit itu lantaran saya mau memakai duit itu untuk membelikan kavling kepada orang tua saya. Jadi, saya memberikan pinjaman bukan sumbangan," tutur Sandra.

"Jadi, ketika kawan suami saya mengembalikan duit itu berfaedah duit itu adalah kewenangan saya," sambungnya.

Dalam persidangan ini, pengadil juga mempertanyakan sejumlah aset lain milik Sandra. Beberapa di antaranya seperti apartemen, rumah, puluhan tas, hingga tabungan. Dalam jawabannya, Sandra menyatakan semua itu berasal dari hasil keringatnya dan tak ada aliran duit dari suaminya.

Duduk sebagai terdakwa pada sidang hari ini adalah Harvey berbareng Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018 Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017 Reza Andriansyah.

Adapun jaksa memanggil 13 orang saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang pada Kamis ini.

Yakni Sandra, Kartika Dewi (adik Sandra), Helena Lim, Anggraeni (istri Suparta), Ratih Purnamasari (Personal Asisten Sandra), Mira Moeis (adik Harvey sekaligus Owner CV Minyak Kayu Putih), Cicih Oktavia (Kepala Cabang Mandiri Wisma Indonesia), Bunito Wicaksono (pihak Bank BCA), Yuliana (Karyawan CV Mutiara Alam Lestari), Chandra Situmeang (Kepala Cabang Dolarindo Intravalas), Imelda (Sekretaris Pribadi Robert Indarto), Taufik Hidayat (mantan Karyawan PT Inti Valutama Sukses), dan M. Zubaidi (pihak Bank Mandiri).

Harvey Moeis berbareng sejumlah pihak lain didakwa merugikan finansial negara sejumlah Rp300,003 triliun mengenai dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Jumlah kerugian negara tersebut berasas Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Harvey dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut menerima Rp420 miliar.

Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 alias Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana nan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 alias 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Menurut jaksa, Harvey menggunakan duit nan diterimanya untuk membeli tanah, bayar sewa rumah, membeli sejumlah mobil, membeli 88 tas bermerek, membeli perhiasan, hingga untuk keperluan pribadi istrinya Sandra Dewi.

(ryn/kid)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional