CNN Indonesia
Senin, 27 Okt 2025 16:49 WIB
Hakim menolak permohonan Praperadilan nan diajukan oleh Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim selaku tersangka kasus dugaan penghasutan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jakarta, CNN Indonesia --
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan Praperadilan nan diajukan oleh Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim selaku tersangka kasus dugaan penghasutan.
"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar pengadil saat membacakan amar putusan perkara nomor: 129/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10).
Hakim menyatakan proses penegakan norma nan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terhadap Muzaffar telah sesuai prosedur norma aktivitas nan berlaku. Dengan putusan ini, Polda Metro Jaya bertanggung jawab untuk terus menangani perkara Muzaffar agar bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Muzaffar melalui Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menguji status sah alias tidaknya penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dalam petitumnya, mereka mau pengadil menyatakan proses penetapan tersangka Muzaffar berasas Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: SP. Tap/S-4/1539/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Agustus 2025 beserta surat nan berangkaian lainnya tidak sah dan batal demi hukum.
TAUD meminta pengadil menyatakan tindakan Polda Metro Jaya nan menetapkan Muzaffar sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan nan menimbulkan kerusuhan di masyarakat adalah tidak berasas norma dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Selain itu, pengadil juga diminta untuk menyatakan penangkapan, penahanan, dan penyitaan terhadap Muzaffar oleh Polda Metro Jaya adalah tidak sah, serta memerintahkan polisi untuk menghentikan proses hukum.
Dalam penanganan pokok perkara, Polda Metro Jaya sebelumnya sudah melimpahkan berkas perkara Muzaffar dan tiga tersangka lain ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Tiga tersangka dimaksud adalah Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar, dan admin akun IG @gejayanmemanggil Syahdan Husein.
Saat ini, interogator tetap menunggu pemeriksaan jaksa. Apabila berkas dinyatakan lengkap, maka bakal dilanjutkan pelimpahan tahap II ialah penyerahan tersangka dan peralatan bukti.
(ryn/gil)
[Gambas:Video CNN]
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·