Hanya 51 dari 42 Ribu Pesantren yang Punya Izin Persetujuan Bangunan Gedung

Sedang Trending 2 hari yang lalu

MENTERI Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menyatakan bahwa sebagian besar pesantren tak mempunyai izin pendirian gedung alias nan dikenal dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dari sekitar 42 ribu pesantren, hanya 51 di antaranya nan mengantongi PBG.

Izin gedung disorot setelah kejadian ambruknya pondok putra Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur pada 29 September lalu. “Kayaknya sebagian besar enggak berizin, nan ter-record di sistem PBG kita hanya 51 nan berizin,” ucap Dody di instansi Kementerian PU, Selasa, 7 Oktober 2025.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

PBG--dulunya izin mendirikan gedung (IMB)--adalah izin resmi nan diberikan pemerintah kepada pemilik gedung untuk mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, alias merawat gedung sesuai standar nan berlaku. “Padahal, izin itu cukup meyakinkan bahwa nan dibangun itu sesuai normanya, kualitas kolom kualitas struktur dan seterusnya,” ujar Dody.

Kementerian PU bakal memeriksa puluhan ribu gedung pondok pesantren nan belum punya PBG sekaligus membantu pengurusan izinnya. Dody menduga ponpes belum mempunyai izin lantaran pengelola tak memahami pentingnya PBG. “Karena biasanya PBG-IMB itu hanya di kota besar. Begitu masuk ke kota nan mini mungkin mereka tidak terlalu aware.”

Pemerintah juga telah membetuk satuan tugas (Satgas) nan menangani gedung pesantren nan rentan ambruk. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar namalain Cak Imin mengatakan satgas bakal memulai tugas dengan mengaudit bangunan-bangunan paling rentan.

Cak Imin meminta para pengelola Ponpes nan merasa gedung pesantrennya rawan untuk berkonsultasi lewat saluran komunikasi nan disediakan. Sehingga Satgas dapat mengecek langsung sekaligus menangani permasalahannya.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis