Hasil Quick Count Kota Metro Lampung: Petahana Wahdi-Qomaru Kalah

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Lampung, CNN Indonesia --

Pasangan calon wali kota-wakil wali kota Metro, Lampung, Bambang Iman Santoso-M Rafik Adi Pradana unggul dari paslon petahana Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman (WARU) berdasar hasil hitung sigap atau quick count lembaga survei Rakata Analytic and Advisory.

Berdasarkan info masuk Rakata sekitar pukul 19.00 WIB nan telah mencapai 100 persen, paslon nomor urut 1 itu meraih 61,45 persen sementara paslon nomor urut 2 meraih 38,55 persen.

Proses hitung sigap tersebut, Rakata menggunakan metode sampling dengan strata Kabupaten/Kota, Kecamatan dan wilayah pemilihan (dapil) dengan margin error 7,2 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk jumlah DPT (daftar pemilih tetap) Pilkada Kota Metro 2024 sebanyak 131.482 pemilih, dengan rincian 65.127 pemilih laki-laki dan 66.355 pemilih perempuan.

Jumlah DPT tersebut, tersebar di 5 Kecamatan, 22 Kelurahan dan 235 TPS (tempat pemungutan suara).

Bambang Iman Santoso-M Rafik Adi Pradana, maju diusung Partai Demokrat.

Sedangkan petahana Wahdi Sirajudin-Qomaru Zaman (WARU), maju diusung koalisi partai PDIP, NasDem, Golkar, Gerindra, PAN, PKS, PKB, Perindo, Hanura, Gelora, PSI, PBB, PKN, Garuda, Ummat dan Buruh.

Kontestasi politik di Pilkada Kota Metro 2024, sempat terjadi polemik lantaran paslon Wahdi Sirajudin-Qomaru Zaman (WARU) didiskualifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro sebagai peserta Pilwakot Kota Metro 2024.

Pendiskualifikasian (pembatalan) paslon nomor urut 2 itu dilakukan lantaran Qomaru Zaman divonis denda atas pidana Pemilu.

Pernyataan pembatalan itu disampaikan KPU Kota Metro dalam keterangan nan diunggah di akun IG resmi @kpukotametro, pada Rabu (21/11).

KPU Kota Metro menyampaikan telah menindaklanjuti surat dari Bawaslu Kota Metro nan disertakan keterangan keputusan pembatalan alias diskualifikasi itu berasas surat Bawaslu Kota Metro Nomor: 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tanggal 10 November 2024.

Surat Bawaslu Kota Metro itu, perihal pengantar dan salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro Nomor: 191/Pid.Sus/2024/PN.Met tanggal 1 November 2024.

Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro mengenai cawalkot Qomaru Zaman dinyatakan bersalah melanggar pidana pemilu. Qomaru Zaman divonis bayar denda sebesar Rp6 juta, dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

KPU Kota Metro menyatakan bahwa pelanggaran itu dapat dikenai hukuman berupa pembatalan sebagai pasangan calon (paslon).

Berselang beberapa hari, KPU RI memutuskan menganulir keputusan KPU Kota Metro nan mendiskualifikasi pasangan calon wali kota Metro nomor urut 2, Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman (WARU).

Dengan dianulirnya keputusan tersebut, Wahdi Sirajuddin tetap dapat berkontestasi pada Pilkada 2024.

Pembatalan itu, hanya diberlakukan kepada calon wakil wali kota Metro, Qomaru Zaman nan statusnya sebagai terpidana.

(zai/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional