Jakarta, CNN Indonesia --
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto diperiksa selama empat jam oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku keberatan ketika ponselnya disita.
Hasto dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap nan menjerat mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku. Dia turut didampingi sejumlah penasihat hukum, salah satunya Ronny Talapessy. Namun, penasihat hukumnya tidak ikut serta dalam proses pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulanya, Hasto mengatakan dirinya datang ke KPK dengan niat baik sebagai penduduk negara nan alim hukum.
"Saya di dalam ruangan nan sangat dingin, nyaris sekitar 4 jam. Bersama interogator face to face itu paling lama 1,5 jam, sisanya ditinggal, kedinginan. Dan kemudian pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara," ujar Hasto usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6).
Hasto mengaku telepon selulernya disita di tengah proses pemeriksaan. Dia pun sempat berdebat dengan pihak interogator lembaga antirasuah.
"Di tengah-tengah itu, kemudian staf saya nan namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk berjumpa dengan saya. Tetapi kemudian, tasnya dan handphone-nya atas nama saya itu disita. Sehingga kemudian kami tadi berdebat. Karena sepengetahuan saya sebagai saksi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana saya berkuasa untuk didampingi penasihat hukum," jelas Hasto.
Hasto kembali menegaskan bahwa dirinya keberatan atas penyitaan tersebut.
Selain itu, Hasto juga menilai dirinya mestinya didampingi oleh penasihat hukum.
"Ada handphone nan disita. Dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut. Ya, lantaran segala sesuatunya kudu berasas sesuai dengan norma aktivitas pidana. Karena ini sudah suatu corak tindakan nan pro justisia. Sehingga kewenangan untuk didampingi kuasa norma itu semestinya dipenuhi oleh mereka nan menegakkan hukum," kata Hasto.
Hasto mengatakan dirinya memutuskan agar pemeriksaan atas dirinya dilanjutkan pada kesempatan lainnya.
"Kemudian akhirnya kami menyampaikan, ya jika gitu kelak pada kesempatan lain kami bakal datang memenuhi undangan dari KPK sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen kami sebagai penduduk negara," tutur dia.
Pertimbangkan praperadilan
Dalam kesempatan nan sama, penasihat norma Hasto, Patra M. Zen mengatakan penyitaan mesti dilakukan sesuai dengan prosedur.
"Sebagaimana disampaikan oleh Pak Hasto, bentuk-bentuk pemanggilan ajudan, lampau datang dan langsung menggeledah, dan sekarang menyita, tentu wajib dan patut dipertanyakan. Mengapa? Karena interogator kan bisa saja meminta langsung kepada nan bersangkutan," kata Patra.
Ia turut menyinggung apapun proses penegakan norma mesti sesuai dengan prosedur dan asas-asas keadilan.
Patra juga mempertanyakan kenapa interogator tidak meminta langsung kepada Hasto. "Apakah ini ya kaitannya dengan satu kewenangan nan sah begitu," kata dia.
Awak media lantas bertanya dalam kepentingan apa HP itu disita.
"Ya itu tadi ya, jadi kami sampaikan. nan namanya corak penyitaan itu tentu kudu melalui prosedur, tentu kudu melalui tata cara. Jadi ini HP-nya Pak Hasto, biasa adalah nan namanya penyitaan harusnya diminta kepada nan bersangkutan," ujar Patra.
"Masa nan punya HP A, enggak dimintain dari nan langsung. Padahal sekarang ini Pak Hasto datang secara kooperatif, datang sebagai penduduk negara nan patuh, datang sebagai Sekjen PDI Perjuangan nan menghormati proses hukum, tapi dibeginikan. Apalagi orang biasa, apalagi orang nan mungkin tidak punya jabatan," sambung dia.
Pihak Hasto tetap mempertimbangkan untuk mengusulkan praperadilan atas penyitaan tersebut. "Nanti kita pikirkan," ujar Patra.
Belum ada pernyataan dari KPK perihal penyitaan HP dan tas milik Hasto ini.
KPK diduga telah mengetahui keberadaan Harun nan sekarang tetap menjadi buron selama empat tahun lebih.
Sebelumnya Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan tim interogator sudah mengonfirmasi info tersebut kepada sejumlah saksi seperti Advokat Simeon Petrus hingga mahasiswa atas nama Hugo Ganda dan Melita De Grave.
"Sebagaimana nan sering kami sampaikan bahwa kami tidak pernah berakhir untuk mencari DPO. Ketika ada info baru nan kemudian masuk ke KPK pasti kemudian kami dalami lebih lanjut. Termasuk ketika mengetahui dugaan keberadaan dari DPO Harun Masiku ini, maka kami panggil orang-orang itu dengan kemudian dikonfirmasi dan didalami ada pihak tertentu nan sebenarnya tahu tapi kemudian tidak menyampaikan info dimaksud," kata Ali.
Harun Masiku mesti berhadapan dengan norma lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas nan lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Dia diduga menyiapkan duit sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Sementara itu, Wahyu nan divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
(pop/pmg)
[Gambas:Video CNN]