Ibu di Jaktim Biarkan Anak Perempuan Disetubuhi Pacar Sambil Videokan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 21 Mei 2024 10:56 WIB

Seorang ibu tega merekam putri kandungnya saat disetubuhi pacarnya. Polisi menyebut motifnya untuk kepuasan diri ibu tersebut. Ilustrasi. Seorang ibu tega merekam putri kandungnya saat disetubuhi pacarnya. Polisi menyebut motifnya untuk kepuasan diri ibu tersebut. (Foto: Istockphoto/coldsnowstorm)

Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang ibu berinisial NKD (47) tega merekam putri kandungnya RH (16) saat disetubuhi oleh pacarnya. Kini NKD kudu berhadapan dengan hukum.

"Orang tua kandung berinisial NKD memberikan keleluasaan kepada putrinya nan tetap di bawah umur berinisial RH umur 16 tahun untuk disetubuhi oleh pacarnya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangannya, Selasa (21/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat persetubuhan itu, RH pun akhirnya mengandung. Sang ibu lantas menyuruh putrinya itu melakukan aborsi.

Berbagai macam langkah dilakukan NKD untuk mengugurkan kandungan putri, termasuk memberikan nanas muda. Namun, usahanya itu tak membuahkan hasil.

Hingga akhirnya, NKD meminta support orang lain ialah N (55) untuk menggugurkan kandungan RH, ialah dengan langkah membeli obat untuk aborsi.

"Pada kurang lebih bayi umur 7 bulan maka orang tua kandung NKD meminta support tersangka lainnya ibu N untuk membelikan obat aborsi dibelinya di Pasar Pramuka," ucap Nicolas.

Dari hasil pemeriksaan, Nicolas menyebut NKD melakukan aksinya itu didasari motif asmara. Sebab, NKD rupanya jatuh hati dengan pacar putrinya itu.

"Latar belakangnya, ibunya juga tertarik dengan pacar anak ya. Ada kesukaan dengan pacarnya itu, jadi ibunya membiarkan putrinya bersetubuh dengan pacarnya nan ibunya tahu dan merekamnya, motifnya itu untuk kepuasan diri dari ibunya itu," tutur Nicolas.

Kini, polisi telah menetapkan NKD serta N sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 ayat 3 dan alias Pasal 77 a dan alias Pasal 76 b jo 77b UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan alias Pasal 346 KUHP dan alias Pasal 531 KUHP.

"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan alias denda paling banyak Rp3 miliar," kata Nicolas.

(dis/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional