CNN Indonesia
Jumat, 03 Mei 2024 20:14 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pengawasan nan lemah menjadi satu persoalan di kembali korupsi nan terjadi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI di bawah kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Peneliti Pelayanan Publik & Reformasi Birokrasi ICW Almas Ghaliya Putri Sjafrina menyatakan persoalan mendasarnya adalah korupsi di tubuh Kementan sudah terjadi secara sistematis.
"Soal kelemahan sistem pengawasan hanya satu persoalan. Menurut saya persoalan mendasarnya adalah korupsi nan sudah terjadi begitu sistematis di kementerian tersebut," ujar Almas kepada CNNIndonesia.com saat dihubungi melalui pesan tertulis, Jumat (3/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Birokrasi kerap dijadikan sapi perah oleh pimpinan," sambungnya.
Almas mengaku tidak mengetahui penyebab banyak pejabat di Kementan menuruti permintaan SYL. Hanya saja, menurut dia, pada umumnya motif tersebut mengenai dengan perolehan dan pengamanan jabatan.
Bahkan, terang Almas, barangkali berangkaian dengan korupsi nan lebih jauh lagi ialah mengenai program-program strategis Kementan.
"Terlebih pengumpulan duit untuk mendanai kegiatan-kegiatan pribadi menteri dan keluarganya ini tidak hanya mengenai 1-2 pejabat eselon. Artinya, ini sudah sistematis," kata Almas.
"Terkait pengawasan patut juga menjadi pertanyaan. Artinya, sistem pencegahan nan dibangun di internal tidak berjalan. Termasuk juga mengenai WBS [Whistleblowing System]," tandasnya.
SYL diproses norma KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hanya saja, dua kasus awal nan baru masuk persidangan. SYL nan merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, SYL disebut menggunakan anggaran Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Di antaranya untuk pembayaran master kecantikan anak, pembaharuan rumah anak, setoran ke istri setiap bulan, pembelian mobil untuk anak, hingga bayar tagihan kartu angsuran SYL.
(ryn/DAL)
[Gambas:Video CNN]