CNN Indonesia
Sabtu, 02 Nov 2024 15:15 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Indonesia Memanggil (IM57+) Institute menyatakan konklusi KPK sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua Nurul Ghufron nan menyatakan lembaga antirasuah tidak bisa menetapkan status penerimaan akomodasi jet pribadi oleh Kaesang Pangarep masuk kategori gratifikasi alias tidak menjadi preseden buruk.
Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha mengatakan argumen KPK nan menyebut Kaesang bukan penyelenggara negara sehingga penanganan kasus tidak bisa dilanjutkan adalah argumen nan tidak mendasar.
"Menjadi pertanyaan mendasar kenapa Nurul Ghufron nan mempunyai beragam rekam jejak pelanggaran kode etik selama menjabat sebagai Pimpinan KPK tiba-tiba menyatakan tidak adanya gratifikasi pada kasus kaesang. Ini menjadi preseden jelek lantaran tidak berdasarnya argumen KPK," ujar Praswad melalui keterangan tertulis, Sabtu (2/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, KPK tidak konsisten dalam menangani kasus gratifkasi dengan argumen bukan penyelenggara negara. IM57+, kata dia, tetap meyakini tidak ada perbedaan antara kasus Kaesang dengan kasus mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan mantan pejabat Bea Cukai Andhi Pramono.
"Pemisahan Kartu Keluarga lantaran bekeluarga tidak menjadikan adanya pemisahan pertanggungjawaban mengenai penyelenggara negara," imbuhnya.
Mantan interogator KPK ini menambahkan banyak kasus nan telah ditangani KPK di mana penyelenggara negara nan terlibat mempunyai hubungan dengan kerabat nan sudah berkeluarga.
Terlebih, di kasus Kaesang, sudah beredar info dan info nan menunjukan ada potensi hubungan dari pihak nan memfasilitasi jet pribadi bukan hanya dalam konteks ayah Kaesang sebagai Presiden tetapi juga kakak Kaesang sebagai Wali Kota Solo.
Oleh lantaran itu, Praswad mendesak KPK untuk mempertimbangkan meningkatkan status laporan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Kaesang ke tahap penyelidikan.
"Sah bagi KPK untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini," tegas dia.
Sebelumnya, KPK menyatakan tidak bisa menetapkan status penerimaan akomodasi jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep masuk kategori gratifikasi alias tidak. Alasannya, Kaesang bukan penyelenggara negara.
"Yang berkepentingan telah menyampaikan pada KPK dan Direktorat Gratifikasi telah menyampaikan pada ketua bahwa lantaran nan berkepentingan bukan penyelenggara negara, maka laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam perihal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi alias tidak," ujar Ghufron di Kantornya, Jakarta, Jumat (1/11).
(ryn/asa)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.