Denpasar, CNN Indonesia --
Seorang laki-laki Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinsial JP (33) dicegah dan tangkal (cekal) masuk ke Indonesia oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Pencekalan itu dilakoni mengenai konten video nan diunggah JP pada akun Youtube. WNA itu mengaku punya tanah di Bali seluas 1,1 hektare.
Dalam video itu JP memperlihatkan properti berbentuk tanah seluas 1,1 hektar dan restoran di Canggu, Bali. Dia mengunggah langkah menjadi jutawan di Indonesia dan menyatakan mempunyai tanah alias lahan di Bali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Plt Dirjen Imigrasi Saffar M Godam mengatakan setelah dilakukan pengecekan, penduduk asing itu tidak terbukti mempunyai lahan dan restoran gimana nan disebutkannya dalam video.
Lalu pada Rabu (18/12), Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, melakukan pengawasan kembali ke letak vila dan sekitarnya untuk memastikan soal kepemilikan properti lahan hingga upaya nan berkepentingan di Bali.
Lebih lanjut, Saffar menyatakan konten nan dibuat oleh JP berpotensi merusak gambaran Indonesia sebagai tujuan investasi.
"Konten semacam ini dapat menimbulkan persepsi negatif di kalangan penanammodal asing. Investor bakal berpikir dua kali untuk menanamkan modal di Indonesia jika banyak info nan tidak jeli beredar," kata Godam dalam keterangan tertulisnya, nan dikutip Jumat (20/12).
Untuk mengonfirmasi lebih lanjut soal pemeriksaan ke lokasi, CNNIndonesia.com sudah menghubungi Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu dan Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi instansi Imigrasi Ngurah Rai, Nyoman Asta.
Pramelia belum merespons sejauh ini, sementara Nyoman Asta memberikan rilis dari Plt Dirjen Imigrasi.
Sebelumnya di dalam video nan diunggah JP, WNA asal Australia, mengaku mempunyai tanah seluas 1,1 hektare serta sebuah restoran berjulukan Penny Lane di Canggu, Bali. Melalui video tersebut.
WNA itu mencitrakan dirinya sebagai pengusaha sukses berkah investasi properti di Indonesia.
Berdasarkan penelusuran imigrasi dalam rilis Plt Dirjen Imigrasi, ditemukan WNA itu menggunakan visa on arrival untuk masuk ke Indonesia pada periode 17 Juni hingga 7 Juli dan 20 Juli hingga 8 Agustus di tahun 2024.
Saffar mengatakan jenis visa tersebut tidak mengakomodasi WNA untuk mempunyai lahan alias properti di Indonesia. Maka atas dasar tersebut, dia dimasukkan ke dalam daftar cekal Ditjen Imigrasi.
"Per 21 November 2024, JP sudah tidak bisa masuk ke Indonesia," imbuhnya.
Warga asing ini, diketahui melakukan pelanggaran Pasal 75 Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011, tentang keimigrasian lantaran diduga melakukan aktivitas nan membahayakan keamanan serta ketertiban umum dengan tidak menghormati peraturan perundang-undangan di Indonesia.
"Kami bakal menggunakan unit siber nan kita miliki untuk melakukan pemantauan dan analisa pada media sosial, untuk mencegah penyebaran info tiruan nan dapat merugikan negara," ujar Saffar.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas nan mencurigakan alias melanggar norma nan dilakukan oleh penduduk negara asing di sekitar mereka. Pelaporan bisa dilakukan ke instansi imigrasi terdekat alias melalui saluran pengaduan online nan telah disediakan.
(kdf/kid)
[Gambas:Video CNN]