Impor Barang dari Cina Akan Kena Bea Masuk hingga 200 Persen, Zulhas: Agar UMKM Tumbuh dan Berkembang

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bakal mengenakan bea masuk dengan besaran hingga 200 persen pada produk impor asal Cina nan membanjiri pasar Indonesia.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas mengungkapkan kebijakan itu bakal diterapkan oleh pihaknya dalam menyikapi persoalan perang jual beli antara Negeri Tirai Bambu itu dengan Amerika Serikat (AS).

Ia menjelaskan perang jual beli Cina dan AS telah memicu kelebihan pasokan dan kelebihan kapabilitas sehingga produk-produk asal Cina kemudian membanjiri Indonesia. Sejumlah produk impor itu di antaranya pakaian, baja, tekstil, dan lain sebagainya, lantaran pasar negara-negara Barat menolak produk Cina tersebut.

"Maka satu-hari dua hari ini, mudah-mudahan sudah selesai Permendagnya," kata Zulhas di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 28 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara.

Bila patokan itu kemudian terbit, kata Zulhas, bea masuk bakal berfaedah sebagai jalan keluar untuk melindungi barang-barang impor membanjiri pasar Indonesia. 

Adapun bea masuk nan bakal dikenakan pada barang-barang Cina itu, kata Zulhas, telah diputuskan antara 100 persen dari nilai peralatan sampai 200 persen.

"Saya katakan kepada teman-teman jangan takut, jangan ragu Amerika bisa mengenakan tarif terhadap keramik terhadap busana sampai dengan 200 persen kita juga bisa. Ini agar UMKM industri kita bisa tumbuh dan berkembang," ucap Zulhas.

Ketua Umum PAN ini juga menilai Permendag sebagai respons atas regulasi-regulasi sebelumnya tentang perdagangan dan perlindungan industri lokal nan belum memuaskan bagi semua pihak.

Sebetulnya, kata Zulhas, pengaruh perang jual beli Cina dan Amerika Serikat (AS) sudah diketahui sejak 2022 dan langsung direspons demi melindungi produk dan industri dalam negeri termasuk UMKM nan terhantam membanjirnya peralatan dari Cina.

Iklan

Oleh karena itu, pada tahun 2023 pemerintah menerbitkan Permendag 37 nan memperketat arus peralatan masuk dari luar negeri, dari sebelumnya bisa langsung masuk ke toko alias konsumen tanpa sekat akibat kebijakan post border dalam bea cukai, menjadi kudu melalui pemeriksaan terlebih dahulu, tujuannya mengendalikan impor.

Kebijakan itu juga mengatur pekerja migran Indonesia (PMI) nan boleh membawa bawang dari luar negeri tidak kena pajak maksimal senilai US$ 500 pada 56 jenis produk.

Selain itu, Permendag 37 mengatur bahwa seluruh peralatan konsumen kudu ada pertimbangan teknis seperti pakaian, elektronik, dasar kaki, kosmetik, dan lainnya. "Dengan Permendag 37 itu betul-betul bisa mengunci bisa mengendalikan impor," ucap Zulhas.

Tapi Zulhas juga menyebut ketika patokan diberlakukan, pemerintah kedodoran. Pasalnya, barang-barang PMI ketika sampai Indonesia tidak bisa jalan jalan dari airport usai pemeriksaan bea cukai. "Barang tak bisa jalan ratusan sampai ribuan kontainer. Ngamuk PMI, bea cukai tidak siap mendetailkan produk nan segitu banyak. Akhirnya diubah menjadi Permendag Nomor 7, dengan PMI dikembalikan lagi US$ 500 terserah kelak kayak apa barangnya," tuturnya.

Permendag Nomor 7 itu pun, menurut Zulhas, dalam praktiknya juga tidak mudah. Akhirnya, 20.000 kontainer barang-barang di beragam pelabuhan menumpuk, hingga akhirnya permendag itu kudu diubah lagi.

Oleh karena itu, Zulhas mengubah Permendag Nomor 7 jadi Permendag Nomor 8, dan peralatan 20.000 kontainer, dalam satu bulan habis. "Namun industri tekstil dan lain sebagainya komplain luar biasa ramai lagi minta dikembalikan Permendag 37. Dari situ dibutuhkan patokan baru untuk melindungi barang-barang nan deras masuk ke sini."

Pilihan Editor: Bos Sritex Buka-bukaan soal Kondisi Terkini Perusahaan, dari Efisiensi hingga Isu Bangkrut

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis