Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dengan Mudah dan Syaratnya

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Proses pendaftaran kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS) dapat dilakukan secara daring (online). Masyarakat nan mau mendaftar secara berdikari dapat menggunakan kanal-kanal digital nan disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Kesehatan. 

Syarat Daftar BPJS Kesehatan Online

Melansir laman resminya, calon peserta dari golongan pekerja bukan penerima bayaran (PBPU) alias bukan pekerja (BP) selain penyelenggara negara dapat mendaftar secara perorangan. Adapun ketentuan dan persyaratan arsip nan perlu disiapkan untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online sebagai berikut:

- Kartu tanda masyarakat elektronik (e-KTP) alias kartu family (KK).

- Buku tabungan bank nan melayani autodebit Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Central Asia (BCA). Calon peserta dapat menggunakan rekening tabungan kepala family alias personil family dalam KK alias penanggung.

- Paspor dan surat izin kerja nan diterbitkan oleh lembaga berkuasa bagi penduduk negara asing (WNA). 

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online

Sementara itu, proses pendaftaran kepesertaan JKN-KIS BPJS Kesehatan secara online dapat dilakukan melalui kanal-kanal berikut: 

WhatsApp Pandawa

BPJS Kesehatan menyediakan Pelayanan Administrasi Melalui WA (Pandawa) bagi peserta JKN-KIS. Adapun langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran di WA sebagai berikut:

- Kirim pesan WA ke nomor Pandawa BPJS Kesehatan 0811-8165-165.

- Pilih menu ‘Administrasi’.

- Tekan tautan (link) blangko online nan dikirimkan maksimal 180 menit sejak diakses.

- Selanjutnya, calon peserta bakal diarahkan ke peramban (browser).

- Tekan menu ‘Pendaftaran Baru’, ‘Penambahan Anggota Keluarga’, alias ‘Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan’ sesuai dengan keperluan.

- Pilih subkategori pegawai negeri sipil (PNS)/prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), WNA, alias PBPU/mandiri.

- Siapkan persyaratan arsip sesuai dengan subkategori nan dipilih. Bagi PNS/TNI/Polri menyiapkan foto alias hasil pindai (scan) KK, foto surat keputusan (SK) pengangkatan terakhir, foto daftar slip penghasilan terakhir, foto penetapan pengadilan untuk anak angkat, dan foto surat keterangan sekolah/perguruan tinggi (untuk anak berumur 21-25 tahun). Bagi WNA terdiri atas foto kartu izin tinggal terbatas (Kitas)/kartu izin tinggal tetap (Kitap) asli, foto kitab tabungan, foto KK, foto paspor, dan foto surat izin kerja/berusaha. Bagi PBPU/mandiri meliputi foto KK dan foto kitab tabungan.

- Isi riwayat hidup penanggung dan rekening bank penerima iuran.

- Pilih akomodasi kesehatan (faskes) tingkat pertama alias FKTP.

- Pilih kelas rawat 1, 2, alias 3.

- Unggah arsip nan dipersyaratkan.

- Periksa kembali info isian, lampau tekan tombol ‘Selanjutnya’.

- Tunggu proses verifikasi dan pengesahan info pada hari kerja pukul 08.00-17.00 WIB.

- Setelah pendaftaran JKN-KIS BPJS Kesehatan berhasil, peserta PBPU/mandiri bakal mendapatkan nomor virtual untuk tujuan pembayaran iuran bulanan.

Iklan

- Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling sigap 14 hari alias paling lambat 30 hari setelah pendaftaran. 

Aplikasi Mobile JKN

Selain via WhatsApp, masyarakat juga dapat mengakses jasa pendaftaran BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:

- Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store alias App Store.

- Tekan tombol ‘Masuk Daftar’, lampau ketuk ‘Daftar’.

- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, dan tanggal lahir.

- Isi captcha dan ketuk pengesahan data.

- Selanjutnya bakal muncul tulisan ‘Selamat Datang’, lampau isi nomor ponsel aktif, alamat surel (email), dan kata sandi.

- Pastikan nomor ponsel mempunyai pulsa lantaran bakal ada pesan singkat nan mengirimkan kode OTP.

- Tekan tombol ‘Registrasi’.

- Kembali masuk (login) menggunakan info nan telah diisikan.

- Pada laman beranda, tekan menu ‘Penambahan Peserta’.

- Baca syarat dan ketentuan pendaftaran, lampau centang ‘Saya setuju’.

- Masukkan nomor KK dan captcha, lampau ketuk ‘Proses’.

- Tekan tombol ‘Selanjutnya’.

- Tekan ikon plus untuk menambahkan personil keluarga.

- Isi blangko pendaftaran peserta BPJS Kesehatan, termasuk alamat email dan pilih faskes.

- Tekan tombol ‘Simpan’.

- Masukkan kode verifikasi nan dikirimkan ke email.

- Peserta BPJS Kesehatan bakal mendapatkan nomor virtual untuk pembayaran iuran bulanan. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Ini Jenis Kecelakaan nan Ditanggung BPJS Kesehatan

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis