Indonesia Kaji Penerapan Publisher Rights Australia

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong mengungkap Indonesia berencana mempelajari penerapan patokan Publisher Right dari Australia. Australia diketahui telah mempunyai News Bargaining Code nan secara umum mengatur pembayaran kompensasi dari platform digital kepada penerbit nan beritanya tayang di platform.

"Ini baru berencana ya, tapi kami sudah berkomunikasi," kata Usman di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, pada Jumat, 3 Mei 2024. 

Ia berujar, Kemenkominfo tetap menunggu undangan resmi dari lembaga Australia nan mengelola News Bargaining Code tersebut. Australia tetap bakal berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.

Selanjutnya, Kemenkominfo baru bisa mengatur agenda untuk berjamu ke Negeri Kanguru itu. Menurut Usman, Australia terlihat antusias memberikan ruang belajar untuk Indonesia.

"Australia sangat welcome untuk mengundang kita, karena kita ini negara Asia pertama nan punya patokan mengenai dengan platform global," ucapnya.

Australia diketahui menjadi negara pertama nan menerapkan peraturan seperti publisher rights. Meta, nan menolak bayar kompensasi ke penerbit buletin Australia untuk konten nan muncul di Facebook, kemudian memilih tidak menggunakan konten buletin di Meta Australia.

Iklan

Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 nan dikenal dengan istilah publisher rights, guna mengatur pembagian untung antara platform digital seperti FB dan Google dengan media pemilik berita. Perpres itu disahkan pada akhir Februari 2024, untuk mendorong persaingan nan sehat dan berkeadialan (level playing field).

Menanggapi patokan itu, Meta menyatakan bahwa Perpres Publisher Rights Indonesia tidak mengharuskan mereka bayar penerbit berita, lantaran media sendiri nan mengunggah konten secara sukarela ke platformnya.

“Setelah melalui beberapa putaran konsultasi dengan pemerintah, kami memahami bahwa Meta tidak bakal diharuskan bayar konten buletin nan diterbitkan secara sukarela oleh penerbit ke platform kami,” kata Rafael Frankel, kepala kebijakan publik Meta untuk Asia Tenggara.

Pilihan Editor: Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis