Ini 6 Tuntutan Ojol dan 3 Janji Kominfo

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pengendalian Pos Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gunawan Hutagalung, menemui massa tindakan ojek online (ojol) dan kurir di depan Kantor Kominfo, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 17.20 WIB.

Pertama, Gunawan berjanji bakal segera berjumpa dengan aplikator untuk membahas tuntutan pengunjuk rasa. 

Kedua, Kominfo berjanji membahas revisi Peraturan Kominfo no 1/ 2012 nan dikeluhkan pengojek. Gunawan mengungkapkan bahwa Wakil Menteri Kominfo Angga Raka Prabowo telah melakukan sejumlah koordinasi, khususnya dengan aplikator mengenai tuntutan pengunjuk rasa, ialah mengenai revisi pasal di peraturan Kominfo No. 1 tahun 2012 tentang formula tarif jasa pos komersial.

"Pak Wamen juga sudah menerima masukan teman-teman dan Pak Wamen juga sedang berkoordinasi gimana menyelesaikannya sesegera mungkin. Teman-teman, kami juga sesegera mungkin mengadakan pertemuan dengan semua aplikator untuk membahas tuntutannya teman-teman," kata Gunawan dari atas mobil komando massa tindakan ojol.

Ketiga, Kemenkominfo bakal mencarikan solusi terbaik dan berkeadilan mengenai tuntutan ojol.

"Teman-teman, sesegera mungkin kita bakal berjumpa dan membahas itu semua, nan intinya pak Wamen sudah mendengar dan Pak Wamen juga bakal mencarikan solusi nan terbaik dan nan berkeadilan bagi teman-teman semua," kata Gunawan.

Pengunjuk rasa menyatakan bahwa mereka memberikan waktu dua minggu bagi Kominfo untuk menyelesaikan tuntutan tersebut. Selain itu, pengunjuk rasa juga menuntut progres solusi sudah kudu didapatkan dalam satu minggu ke depan.

Massa tindakan juga meminta agar Kemenkominfo menutup aplikasi dari aplikator jika dalam satu minggu ke depan belum ada progres dari penyelesaian tuntutan revisi pasal di peraturan Kominfo No. 1 tahun 2012 tentang formula tarif jasa pos komersial tersebut.

Jika dalam waktu dua minggu ke depan belum ada solusi nan didapatkan, maka pengemudi ojol bakal turun kembali melakukan tindakan dengan jumlah massa nan lebih banyak.

Sebelumnya, Koalisi Ojek Online Nasional (KON) menyatakan bahwa konsentrasi tindakan di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis, adalah mengenai tarif jasa pos komersial. Saat ini, besaran tarif dan standar jasa tidak ditetapkan pemerintah.

"Tuntutan utamanya revisi dan penambahan pasal di peraturan Kominfo No.1 tahun 2012 tentang formula tarif jasa pos komersial. Dalam patokan tersebut, secara jelas di pasal 1 ayat 5 menyatakan pemerintah tidak menetapkan nilai jasa pos komersial, diserahkan kepada pasar jadinya. Itu nan paling penting," kata Ketua Divisi Hukum Rahman Thohir kepada wartawan saat tindakan berlangsung, Kamis.

Menurut Rahman, tarif jasa pos komersial menyebabkan persaingan nilai antara aplikator sehingga pasar menjadi tidak sehat nan kemudian berakibat sistemik pada kerugian mitra, dalam perihal ini ojol.

"Dampak nya seperti apa, seperti teman-teman rasakan, antara aplikasi bersaing masalah harga, jadi ada pasar tidak sehat nan merugikan mitra, nah ini nan kita tuntut," kata Rahman.

Enam Tuntutan Ojol

Dalam arsip disebut tuntutan tindakan unjuk rasa dari Koalisi Ojol Nasional (KON) yakni:

1. Revisi dan penambahan Pasal Permenkominfo No.1 Tahun 2012 tentang formula tarif jasa pos komersil untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.

Iklan

2. Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitoring segala corak aktivitas upaya dan program aplikator nan dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.

3. Hapus program "layanan tarif hemat" untuk pengantaran peralatan dan makanan pada semua aplikator nan dinilai tidak manusiawi dan memberikan rasa ketidakadilan terhadap mitra driver ojek online dan kurir online.

4. Penyeragaman tarif jasa pengantaran peralatan dan makanan disemua aplikator.

5. Tolak promosi aplikator nan dibebankan kepada pendapatan mitra driver.

6. Legalkan ojek online di Indonesia dengan membikin Surat Keputusan Bersama (SKB) di beberapa kementerian mengenai nan membawahi ojek online sebagal pikulan sewa khusus.

Dokumen tersebut diketahui ditandatangani oleh Dewan Presidium Pusat KON Andi Kristiyanto, meminta kepada para peserta demo ojol untuk juga membawa beberapa perangkat peraga tindakan seperti mobil komando, bendera pitaka, spanduk, ban mobil bekas, karton, dan tambang. Hingga menjelang petang hari, demo ojol belum rampung.

AULIA SABRINI SARAGIH

Pilihan Editor 5 Karyawan BEI nan Terima Suap Loloskan IPO Dipecat, Sejauh Mana Keterlibatan OJK?

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis