Ini Alasan Pemkab Bogor Tak Gusur Restoran Asep Stroberi di Kawasan Puncak

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Penertiban gedung tidak berizin di area Puncak, kebanyakan warung makan, menyisakan sebuah restoran nan dikenal sebagai Asep Stroberi alias Astro. Banyak netizen mempertanyakan argumen Pemerintah Kabupaten Bogor membiarkan gedung tersebut tak tersentuh ekskavator

Penertiban tahap kedua itu dilakukan dari pintu masuk wisata gantole, hingga puncak Pass. Sejumlah penduduk sempat menghalangi dan mengarahkan perangkat berat Pemkab Bogor ke Resto Asep Stroberi. Mereka menilai restoran itu juga melanggar lantaran tidak mempunyai izin, namun lolos dari pembongkaran. 

"Ya tentu saja kami kecewa dan marah, mereka tebang pilih dalam penertiban ini. Kami hanya pedagang mini dibongkar tanpa ampun. Sedangkan resto besar tidak disentuh. Kami bakal mencari keadilan dan kami bakal laporkan ke Ombudsman," kata Saepudin, penduduk Cisarua sekaligus pedagang nan lapaknya ikut terkena penggusuran, Senin, 26 Agustus 2024.

Tidak hanya memaki dan memaksa petugas membelokkan perangkat berat untuk merobohkan resto Asep Stoberi, penduduk nan kebanyakan PKL itu juga melempari bagian luar gedung dengan telur busuk. Namun petugas gabungan, mengawal perangkat berat agar terus melaju dan meninggalkan resto tersebut.

Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan gedung rumah makan Asep Stroberi alias Astro lolos dari penertiban tahap II di area wisata Puncak, Senin, 26 Agustus 2024, lantaran sedang menempuh perizinan.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Suryanto Putra di Cisarua, menjelaskan rumah makan nan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat PT Jasa dan Kepariwisataan alias Jaswita itu sedang mengurus publikasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sempat bersurat kepada Pemkab Bogor untuk meninjau peruntukkan lahan rumah makan Astro guna publikasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Berdasarkan tata ruang nan ada bahwa area itu area perkebunan, peruntukan ruangnya perkebunan, dan berasas ketentuan zonasi Perbup 92 tahun 2018, bahwa peruntukkan ruang perkebunan itu dimungkinkan adanya rumah makan," kata Suryanto.

Kemudian, kata dia, lahan tersebut juga mempunyai dasar kewenangan nan jelas ialah berupa kepemilikan tanah atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Ada proses di sertifikat itu nan butuh penjelasan lebih lanjut, makanya dari BPKAD provinsi sedang minta ke BPN. BPN butuh adanya kajian ruangnya, makanya pemprov minta kajian dulu dari Bappeda (Kabupaten Bogor)," katanya.

Petugas menggunakan perangkat berat melakukan pembongkaran gedung lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di area wisata Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin 26 Agustus 2024. Pemerintah Kabupaten Bogor mengerahkan 1.200 personel campuran untuk melakukan penertiban 196 gedung liar di area Puncak, dan pembongkaran lapak PKL tersebut dilaksanakan sebagai penataan area wisata Puncak tahap dua. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Iklan

Astro Didenda Rp50 Juta

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat menetapkan denda Rp50 juta bagi PT Jasa dan Kepariwisataan alias Jaswita lantaran mendirikan rumah makan tanpa izin di area puncak.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana menjelaskan bahwa PT Jaswita dikenakan denda atas pendirian rumah makan Asep Stroberi di area wisata Puncak nan tidak dilengkapi izin.

Besaran denda tersebut ditetapkan berasas Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Satpol PP, Cibinong, pada Kamis (22/8).

Pada sidang tersebut, pengadil memutuskan PT Jaswita bersalah melakukan pembangunan tanpa izin sebagaimana ketentuan Pasal 39 Jo. Pasal 12 huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

"Putusannya menjatuhkan pidana dengan pidana denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan badan dan memerintahkan secara lisan kepada tersangka untuk mengurus perizinan sesuai ketentuan nan berlaku," ungkap Anwar.

Bangunan Asep Stroberi di lahan eks Restoran Rindu Alam itu apalagi sempat masuk masuk dalam daftar 196 gedung liar nan menjadi sasaran penertiban tahap II di area wisata Puncak.

Namun, merujuk pada hasil Rapat Pembahasan Forum Penataan Ruang Daerah pada 15 Agustus 2024, Jaswita tetap memungkinkan untuk memperoleh izin dengan mempertimbangkan status lahan maupun sempadan nan dinilai memenuhi persyaratan.

RIZKI DEWI AYU | ANTARA

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis