Ini Bunyi Pasal Peraturan Menkominfo yang Jadi Tuntutan Ojol untuk Diubah

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Ojol Nasional (KON) menggelar demo dan mengusulkan enam tuntutan, Kamis, 29 Agustus 2024. Mereka antara lain minta revisi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial lantaran dinilai memberatkan mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.

Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Angga Raka Prabowo menyatakan bakal segera menindaklanjuti setelah berkoordinasi dengan kementerian, lembaga dan pemerintah wilayah nan berangkaian dengan legalitas dan jasa ojek online.

"Jadi aspirasi bapak-bapak semua hari ini kami tampung dan kami komunikasikan dan perjuangkan. Komitmen kami bakal coba komunikasikan ke kementerian dan lembaga dan pemerintah wilayah setempat," ujarnya saat menerima perwakilan KON di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis.

Menurut Ketua Divisi Hukum Koalisi Ojol Nasional, Rahman Thohir, Peraturan Menteri Kominfo No.1 tahun 2012 tentang Formula Tarif Pos Komersial, tidak berpihak pada pengemudi ojol.

"Tuntutan utamanya revisi dan penambahan pasal di peraturan Kominfo No.1 tahun 2012 tentang Formula Tarif Pos Komersial. Dalam patokan tersebut, secara jelas di pasal 5 ayat 1 menyatakan pemerintah tidak menetapkan nilai jasa pos komersial, diserahkan kepada pasar jadinya. Itu nan paling penting," kata Rahman Thohir kepada wartawan saat tindakan berlangsung.

Menurut Rahman, tarif jasa pos komersial menyebabkan persaingan nilai antara aplikator sehingga pasar menjadi tidak sehat nan kemudian berakibat sistemik pada kerugian mitra, dalam perihal ini ojol.

"Dampaknya seperti apa, seperti teman-teman rasakan, antara aplikasi bersaing masalah harga, jadi ada pasar tidak sehat nan merugikan mitra, nah ini nan kita tuntut," kata Rahman.

Dalam Peraturan Menkominfo itu, Pasal 4 berbunyi: Formula tarif Layanan Pos Komersial ditetapkan dengan kalkulasi berbasis biaya nan meliputi seluruh komponen biaya ditambah marjin untuk penyelenggaraan suatu Layanan Pos Komersial.

Pada Pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa Penyelenggara Pos menetapkan besaran tarif Layanan Pos Komersial berasas formula tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan merupakan tarif nan dipublikasikan.

Pada ayat 2: Besaran tarif Layanan Pos Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi marjin adalah merupakan nilai pokok produksi.

Pada ayat 3, disebutkan bahwa Besaran tarif Layanan Pos Komersial tidak boleh lebih rendah dari nilai pokok produksi.

Tuntutan Lain Ojol

Selain revisi Peraturan Menkonfo tentang penetaan tarif pos komersial, KON juga menuntut Kementerian Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitor segala corak aktivitas upaya dan program aplikator nan dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.

Mereka juga minta penghapusan program jasa tarif irit untuk pengantaran peralatan dan makanan pada semua aplikator nan dinilai tidak manusiawi dan memberi rasa ketidakadilan terhadap mitra driver ojek online dan kurir online.

Iklan

Keempat, penyeragaman tarif jasa pengantaran peralatan dan makanan di semua aplikator. Kelima, tolak promosi aplikator nan dibebankan kepada pendapatan mitra driver.

Keenam, legalkan ojek online di Indonesia dengan membikin Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian mengenai nan membawahi ojek online sebagai pikulan sewa khusus.

Wakim Menteri Angga menekankan komitmen Kementerian Kominfo untuk segera berkoordinasi dengan aplikator guna menjembatani tuntutan KON.

"Kita juga bakal buka komunikasi ke aplikator. Intinya hari ini kami di sini terbuka untuk komunikasi dan kami tampung apa nan menjadi keluhan, kami bakal jembatani," ucapnya.

Menurut dia, aspirasi mitra ojek online merupakan kewenangan nan layak untuk diperjuangkan. Oleh lantaran itu, Pemerintah wajib datang sebagai bentuk keberpihakan terhadap aspirasi nan telah disampaikan.

Angga juga meminta support mitra ojol agar tuntutan nan disampaikan bisa terwujud. "Kami juga minta dukungannya dan kita juga sama-sama mewujudkan ini semua," ucapnya.

Sebelumnya, perwakilan KON membacakan enam poin tuntutan nan diperjuangkan. Pertama, revisi dan penambahan pasal Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.

Saat menerima perwakilan KON, Angga didampingi Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Wayan Toni Supriyanto dan Direktur Pos Direktorat Jenderal PPI Kementerian Kominfo Gunawan Hutagalung.

Pilihan Editor 5 Karyawan BEI nan Terima Suap Loloskan IPO Dipecat, Sejauh Mana Keterlibatan OJK?

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis