CNN Indonesia
Rabu, 20 Nov 2024 16:20 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto merespons santuy soal dugaan pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri yang dianggap mangkrak dan tak kunjung tuntas.
Firli telah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023. Artinya, dua hari lagi, genap satu tahun Firli menyandang status tersangka.
"Tenang saja, kelak selesai," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Rabu (20/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta justru digugat lantaran tak kunjung merampungkan kasus tersebut.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan terdaftar dengan nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Terkait gugatan ini, Karyoto pun merespons santuy dan tak banyak berkomentar.
"Enggak apa-apa, dia jika enggak gitu, enggak terkenal itu," ucap dia.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Dalam kasus ini, pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu diduga melanggar Pasal 12 e dan alias Pasal 12 B dan alias Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal balasan penjara seumur hidup.
Setelah nyaris setahun berstatus tersangka, tak ada perkembangan berfaedah dalam proses investigasi nan dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan lantaran dinilai belum lengkap.
Firli tercatat sempat kembali dipanggil untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Namun, dua kali dia tak hadir.
Di sisi lain, interogator Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya turut mengusut dua perkara lain nan juga menjerat Firli.
Yakni mengenai dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) dan dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Terkait kasus dugaan pelanggaran UU KPK, interogator telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
(dis/wis)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.