Isi Gugatan Tia ke Bonnie dan PDIP di PN Jakpus Usai Dipecat dari DPR

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 27 Sep 2024 16:43 WIB

Tia Rahmania melayangkan gugatan kepada DPP PDIP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai dipecat dan digantikan dari personil DPR RI terpilih. Tia Rahmania menggugat PDIP usai batal jadi personil DPR RI. (Tangkapan layar instagram @tiarahmania_bantenofficial)

Jakarta, CNN Indonesia --

Tia Rahmania melayangkan gugatan kepada DPP PDIP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai dipecat dan digantikan dari posisi anggota DPR RI terpilih dengan Bonnie Triyana.

Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com gugatan Tia terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst.

Dalam perkara nan terdaftar pada Kamis (26/9) itu Tia menggugat Mahkamah PDIP selaku tergugat I, Bonnie Triyana tergugat II dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya tergugat III nan disebut turut menjadi korban penggelembungan suara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdapat pula tiga pihak turut tergugat. Yaitu DPP PDIP, Komisi Pemilihan Umum RI, dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Banten.

Dalam petitumnya, Tia memohon agar majelis pengadil mengabulkan seluruh gugatan dan menyatakan dirinya tidak melakukan penggelembungan suara.

"Menyatakan penggugat tidak terbukti melakukan Penggelembungan Suara sebanyak 1.629 (seribu enam ratus dua puluh sembilan) bunyi sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor : 009/240514/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, nan diterbitkan oleh tergugat I," bunyi petitum tersebut.

"Menyatakan Penggugat sebagai pemilik bunyi nan sah berasas Formulir D hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang sebanyak 37.359 (tiga puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh sembilan) bunyi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berasas hasil Pleno Rekapitulasi hasil perolehan bunyi pemilu 2024 tanggal 28 Februari sampai dengan tanggal 4 Maret 2024," bunyi petitum poin ketiga.

Sebelumnya, Tia sebagai personil DPR terpilih dipecat oleh PDIP dari keanggotaan partai lantaran terlibat kasus penggelembungan bunyi dalam Pileg 2024.

Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan, mulanya, pada 13 Mei 2024, Bawaslu Banten menyatakan 8 panitia pemilihan kecamatan (PPK) di dapil Banten I terbukti melakukan pelanggaran. Kedelapan PPK di 8 kecamatan berasas putusan Bawaslu Banten melakukan penggelembungan bunyi nan menguntungkan Tia.

(mab/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional