Izin Tambang Ormas Dinilai Sogokan Bungkam, NU-Muhammadiyah Buka Suara

Sedang Trending 4 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Usul pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk ormas keagamaan hingga perguruan tinggi dalam RUU Minerba nan tengah dibahas DPR RI dianggap sebagai sogokan agar mereka tak kritis lagi kepada pemerintah.

Anggapan itu disampaikan personil Badan Legislasi (Baleg) DPD dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) RUU tersebut, Rabu (22/1). Rapat turut dihadiri perwakilan PBNU, PP Muhammadiyah, dan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya udah baca beberapa berita, ini kelihatannya udah mau disogok nih agar ormas, perguruan tinggi, dan nan kritis-kritis ini jangan ngomong lagi. Jangan kritik lagi pemerintah begitu. Dan para pelaku nan nyogok itu termasuk DPR," kata Saleh.

Pertanyaan itu dilontarkan Saleh kepada NU, Muhammadiyah, dan APNI nan datang pada kesempatan itu. Dia juga mempertanyakan apakah ormas-ormas tersebut bakal tetap kritis kepada pemerintah usai diberi IUP.

"Saya tambahkan pertanyaan nan sama di bawahnya apakah kelak nilai kekritisan ormas dan civil society dan PT bakal berkurang jika dikasih ini, tambang ini,", kata dia.

Perwakilan Muhammadiyah, Syahrial Suwandi memastikan organisasinya bakal tetap kritis kepada pemerintah. Syahrial menegaskan IUPK tak bakal menghilangkan daya kritis Muhammadiyah sebagai organisasi nan ikut mendirikan NKRI.

"Alhamdulillah sampai saat ini Muhammadiyah tetap kritis. Dan insyaallah bakal bersambung terus. Karena Muhammadiyah sadar ikut melahirkan republik Ini," kata Syahrial.

Sementara, Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla menilai keputusan pemerintah untuk memberikan konsesi tambang kepada ormas keagamaan bukan sebagai suap. Apalagi, kebijakan itu membawa kemaslahatan bagi masyarakat.

Pada prinsipnya, suap tidak dibolehkan dengan tujuan untuk menutupi kebijakan alias sesuatu nan batil.

"Menurut saya, ini bukan sogokan. Kenapa lantaran jika suatu, ini minta maaf, ini pandangan kami. Kalau penguasa, pemerintah, memutuskan suatu kebijakan nan membawa faedah bagi rakyat. Itu tidak bisa dianggap sebagai menyogok rakyat," kata dia.

Namun begitu, jika IUP ormas dianggap suap alias sogokan, Ulil menilai perihal itu dibolehkan. Dia mengutip sebagian pendapat ustadz nan menyatakan bahwa suap untuk sesuatu nan baik alias kewenangan hukumnya bisa diperbolehkan dalam agama.

"Dalam fiqih ada ketentuan, jadi menyogok itu jika untuk meraih kewenangan nan kewenangan itu menurut sebagian ustadz dibolehkan. Jadi nan dilarang adalah menyogok sesuatu nan batil," kata Ulil.

"Ada kebijakan nan batil kita sogok orang agar mendukung kebijakan kita. Tapi jika kebijakan ini sah, lampau kita mendorong masyarakat untuk mendukung ini, ya itu bukan sogokan. Kalau pun sogokan itu, sogokan nan hasanah itu," imbuhnya.

(thr/rds)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional