Jaksa Banding Vonis 5 Tahun Terdakwa Pabrik Uang Palsu UIN Makassar

Sedang Trending 3 jam yang lalu

CNN Indonesia

Minggu, 12 Okt 2025 02:25 WIB

Kejaksaan Negeri Gowa mengusulkan banding atas vonis 5 tahun penjara terdakwa duit tiruan UIN Alauddin. JPU tuntut balasan lebih berat untuk keadilan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan mengusulkan banding atas putusan terdakwa utama duit tiruan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding nan hanya divonis lima tahun penjara. (CNN Indonesia/Ilham)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan mengusulkan banding atas putusan terdakwa utama pabrik uang palsu kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding nan hanya divonis lima tahun penjara.

"Iya, kami sudah menyerahkan memori banding di PN," kata Kasi Pidum Kejari Gowa, ST Nurdaliah kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (11/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan upaya banding nan diajukan JPU untuk menuntut balasan berat pelaku kejahatan duit rupiah palsu.

"Kami berkomitmen menuntut balasan berat bagi pelaku kejahatan duit rupiah palsu. Oleh lantaran itu, banding diajukan sebagai upaya penguatan konsistensi JPU terhadap tuntutan sebelumnya," kata Soetarmi.

Soetarmi menjelaskan JPU telah menuntut terdakwa Annar dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000 subsider 1 tahun kurungan. Namun, terdakwa hanya dijatuhi balasan selama 5 tahun penjara.

"Vonis ini lebih ringan dan tidak mencerminkan keadilan setimpal dengan perbuatan terdakwa nan menakut-nakuti stabilitas mata duit negara. Oleh lantaran itu, JPU Kejari Gowa menempuh upaya norma banding untuk menguji kembali putusan ini di tingkat nan lebih tinggi," ujarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menyatakan terdakwa Annar Sampetoding terbukti melanggar Pasal 37 ayat (2) UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang, nan merupakan dakwaan subsidair penuntut umum.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan dikenakan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, baik JPU maupun pihak terdakwa mengusulkan upaya norma banding.

(fra/mir/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional