CNN Indonesia
Minggu, 12 Okt 2025 02:25 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan mengusulkan banding atas putusan terdakwa utama pabrik uang palsu kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding nan hanya divonis lima tahun penjara.
"Iya, kami sudah menyerahkan memori banding di PN," kata Kasi Pidum Kejari Gowa, ST Nurdaliah kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (11/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan upaya banding nan diajukan JPU untuk menuntut balasan berat pelaku kejahatan duit rupiah palsu.
"Kami berkomitmen menuntut balasan berat bagi pelaku kejahatan duit rupiah palsu. Oleh lantaran itu, banding diajukan sebagai upaya penguatan konsistensi JPU terhadap tuntutan sebelumnya," kata Soetarmi.
Soetarmi menjelaskan JPU telah menuntut terdakwa Annar dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000 subsider 1 tahun kurungan. Namun, terdakwa hanya dijatuhi balasan selama 5 tahun penjara.
"Vonis ini lebih ringan dan tidak mencerminkan keadilan setimpal dengan perbuatan terdakwa nan menakut-nakuti stabilitas mata duit negara. Oleh lantaran itu, JPU Kejari Gowa menempuh upaya norma banding untuk menguji kembali putusan ini di tingkat nan lebih tinggi," ujarnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menyatakan terdakwa Annar Sampetoding terbukti melanggar Pasal 37 ayat (2) UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang, nan merupakan dakwaan subsidair penuntut umum.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan dikenakan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, baik JPU maupun pihak terdakwa mengusulkan upaya norma banding.
(fra/mir/fra)
[Gambas:Video CNN]