Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sandy Handika mengatakan mantan terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso memanfaatkan movie dokumenter 'Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso' untuk menarik simpati publik sehingga mengusulkan Peninjauan Kembali (PK) ketiga.
"Pemohon PK 3 dan kuasa hukumnya tampak juga memanfaatkan momentum dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso nan disiarkan oleh Netflix, nan secara ironis sukses mengelabui sebagian besar masyarakat Indonesia," ujar jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (29/10).
Kata jaksa, mereka nan merasa inferior terhadap produk luar negeri (Netflix) menganggap dokumenter tersebut hanya lantaran diproduksi oleh pihak asing mempunyai kebenaran nan lebih tinggi derajatnya, daripada putusan norma di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, kata jaksa, fakta-fakta dalam perkara a quo sudah diuji dan terbukti secara jelas di beragam tingkat peradilan, mulai dari pengadilan negeri, tinggi dan Mahkamah Agung (MA) melalui kasasi dan dua kali PK.
"Beragam mahir ditemukan dari beragam disiplin pengetahuan pun sudah dihadirkan untuk menyampaikan pengetahuan dan analisisnya. Namun, pemohon PK 3 dan kuasa hukumnya tetap berupaya memutarbalikkan realita dengan menyalurkan narasi tiruan nan dibungkus dengan nuansa internasional seolah-olah untuk memancing simpati dan memengaruhi persepsi publik," ucap jaksa.
Jaksa pun meminta majelis pengadil menolak permohonan PK Jessica.
Sebelumnya, Jessica didampingi pengacaranya Otto Hasibuan mendaftarkan PK melalui PN Jakarta Pusat pada Rabu (9/10).
Otto menjelaskan PK menjadi upaya norma nan bisa diambil oleh terdakwa alias terpidana untuk membantah tudingan nan dialamatkan kepada dirinya.
"Jadi, hari ini kita datang dan Jessica juga datang di sini dan terus terang saja memang ini tidak mudah bagi kami lantaran bagaimanpun dia kan sudah dibebaskan dengan langkah bebas bersyarat," kata Otto beberapa waktu lalu.
"Diskusi kami panjang, apakah perlu mengusulkan PK alias tidak. Berhari-hari walaupun sudah lama kami siapkan tapi berhari-hari pembicaraan ini terus berlangsung, tetapi jessica tetap mengatakan saya tidak melakukan perbuatan itu sehingga sekecil apa pun kesempatan nan diberikan oleh Undang-undang kepada saya, saya kudu melakukan upaya norma terhadap itu, dia bilang," sambungnya.
Menurut Otto, pihaknya telah memegang novum termasuk ada kekeliruan hakim. Namun, dia enggan menjelaskan secara gamblang novum tersebut.
Ia pun mengungkapkan argumen tetap mengusulkan PK kendati Jessica sudah menjalani masa pembebasan secara bersyarat.
"Meskipun dia [Jessica] sudah di luar, tapi kan dia merasa tidak melakukan perbuatan itu. Dia mau membantahkan jika boleh MA menyatakan dia tidak bersalah. Itu saja. Tidak ada sebenarnya tuntutan lain daripada itu," ungkap Otto.
(ryn/gil)
[Gambas:Video CNN]