Jaksa KPK Hadirkan Putri SYL dan Sahroni NasDem ke Sidang Hari Ini

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 05 Jun 2024 07:08 WIB

Putri dari mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo dan bendaharawan NasDem Ahmad Sahroni bakal jadi saksi di pengadilan hari ini. Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni dipanggil menjadi saksi di persidangan kasus dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (CNN Indonesia/Muhammad Arief)

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan sejumlah saksi ke pengadilan untuk membuktikan dakwaan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk pada hari ini, Rabu (5/6).

"Dari timeline pemanggilan saksi nan disusun tim jaksa untuk persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, Rabu (5/6), tim jaksa bakal hadirkan saksi-saksi sebagai berikut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (5/6).

Mereka adalah putri SYL nan merupakan personil DPR dari Fraksi NasDem Indira Chunda Thita; GM Media Radio Prambors/PT Bayureksha Dhirgaraya S. Santo; Bendahara Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni; Pemilik Suita Travel Harly Lafian; dan Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga nama terakhir merupakan saksi di luar berkas perkara.

SYL selaku Politikus Partai NasDem diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Dalam proses persidangan sebelumnya, terungkap SYL menggunakan duit diduga hasil memeras untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, serta mengalirkan duit ke Partai NasDem. SYL juga disebut menggunakan travel Suita dan Maktour untuk perjalanan ke luar negeri termasuk melaksanakan ibadah umrah.

Lebih lanjut, SYL juga diproses norma KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut tetap bergulir di tahap penyidikan.

(ryn/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional