CNN Indonesia
Senin, 20 Jan 2025 23:40 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Legislasi (Baleg) DPR resmi menyetujui perubahan keempat revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi usul inisiatif DPR.
Rapat pengambilan keputusan digelar menjelang tengah malam, Senin (20/1) pada pukul 23.14 WIB setelah digelar sekitar 12 jam, secara maraton sejak pukul 11.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Delapan alias seluruh fraksi di DPR menyetujui RUU Minerba dibahas ke tingkat selanjutnya berbareng pemerintah.
"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat. Apakah hasil penyusunan RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 209 tentang Minerba dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Ketua Baleg DPR Bob Hasan.
RUU Minerba perubahan keempat berkarakter kumulatif terbuka berasas putusan Mahkamah Konstisusi (MK) Nomor 37/PUU-XIX/2021 nan diajukan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM Kaltim).
[Gambas:Video CNN]
Lalu, ada perorangan atas nama Nurul Aini dan Yaman. Keduanya berprofesi sebagai petani.
Dalam amar putusannya, MK antara lain menyatakan Pasal 17A ayat (2) UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan norma mengikat, sepanjang tidak dimaknai "Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan area sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara nan telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan".
Namun, DPR memasukkan sejumlah poin revisi baru terhadap RUU Minerba. Beberapa di antaranya mengenai pengelolaan tambang untuk Ormas keagamaan, perguruan tinggi, hingga UMKM.
"Yang ketiga demikian pula dengan perguruan tinggi dan nan keempat tentunya UMKM upaya mini dan sebagainya," kata Bob.
"Saya secara pribadi memandang perihal ini telah terdapat makna dan maksud terlepas daripada pasal 33 tersebut baru kali ini bisa terasionalisasi," tutur Bob.
"Bahwa kemakmuran rakyat, kesejahteraan rakyat, tidak lagi di dalam areal pertambangan itu masyarakat hanya terkena debu batu bara alias akibat-akibat daripada pemanfaatan minerba, tapi hari-hari ini merupakan kesempatan bagi masyarakat di RI," katanya.v
(thr/chri)