Jokowi Bebaskan 13 Negara dari Visa Masuk ke Indonesia

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 30 Agu 2024 20:39 WIB

Dalam Perpres Bebas Visa Kunjungan, Jokowi membebaskan 13 negara dan sosok tertenu di Singapura dari tanggungjawab mempunyai visa masuk RI. Ilustrasi. Penumpang nan keluar dari pintu airport kehadiran internasional di Bali beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) membebaskan 13 negara dan sosok-sosok tertentu di Singapura dari tanggungjawab mempunyai visa saat berjamu ke Indonesia.

Kebijakan itu dituangkan ke dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024. Perpres itu ditetapkan dan diundangkan pada Kamis (29/8).

Ada dua subjek bebas visa dalam perpres terbaru nan menggantikan Perpres 21/2016 tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, penduduk negara asing nan berasal dari 13 negara nan sudah ditentukan.

Kedua, pemegang izin tinggal tertentu dari pemerintah Singapura.

"Subjek bebas visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibebaskan dari tanggungjawab mempunyai visa kunjungan untuk masuk wilayah Indonesia," demikian bunyi pasal 2 ayat (2) Perpres Nomor 95 Tahun 2024, dikutip Jumat (30/8).

Subjek bebas visa tetap kudu masuk wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi. Mereka pun hanya boleh tinggal di Indonesia maksimal 30 hari.

"Izin tinggal dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diperpanjang masa berlakunya alias dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya," bunyi pasal 3 ayat (3) perpres tersebut.

Daftar 13 negara bebas visa ke RI

Daftar negara bebas visa masuk ke Indonesia adalah dari sejumlah negara ASEAN dan lainnya.

Untuk dari negara ASEAN nan bebas visa masuk RI adalah Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, dan Timor Leste.

Kemudian dari negara non-ASEAN nan bebas visa masuk RI adalah dari Suriname, Kolombia, dan Hong Kong.

Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk mengevaluasi kebijakan bebas visa selama enam bulan sekali. Menkumham diberi kewenangan untuk menghapus negara dalam daftar bebas visa masuk ke Indonesia.

"Dalam keadaan tertentu nan berangkaian dengan keamanan negara dan/atau kesehatan masyarakat, Menteri dapat menghentikan sementara pemberian visa kunjungan," bunyi pasal 6 ayat (1).

(dhf/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional