CNN Indonesia
Kamis, 17 Okt 2024 14:08 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pembentukan korps baru itu diresmikan melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024. Jokowi menandatangani patokan baru itu 15 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bagian pemberantasan tindak pidana korupsi nan berada di bawah Kapolri," bunyi pasal 20A ayat (1) Perpres 122/2024.
Korps itu bekerja membantu Kapolri dalam membina, mencegah, menyelidiki, dan menyidik dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga bekerja melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
Korps ini dipimpin oleh seorang kepala nan berkedudukan pengawas jenderal. Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mempunyai satu orang wakil.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggagas pembentukan satuan unik pemberantasan korupsi. Hal itu dia ungkap setelah melantik Novel Baswedan dan 43 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Listyo mengatakan satuan baru itu bakal langsung bertanggung jawab ke kapolri. Kasus korupsi tidak bakal lagi menjadi tanggung jawab Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim).
"Harapannya semua kita lakukan untuk betul-betul bisa memberikan pelayanan nan terbaik terhadap masyarakat. Khususnya nan belum mendapatkan perhatian dan pelayanan khusus," kata Listyo di Hotel Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (29/2).
(dhf/fra)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.