Jokowi Meneken PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Rokok Eceran, Begini Bunyinya

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 26 Juli 2024, Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), nan berisi sejumlah 1127 pasal salah satunya tentang rokok eceran.

Pasal-pasal tersebut menggantikan 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden nan ada sebelumnya. Dengan publikasi PP ini, ketentuan nan tidak bertindak antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja. 

Salah satu larangan nan tertuang dalam patokan tersebut adalah penjualan produk tembakau secara satuan per batang alias rokok eceran. 

“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik,” seperti tertulis dalam Pasal 434 PP Kesehatan. “Secara satuan satuan perbatang, selain bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” demikian bunyi huruf (c) pasal tersebut.

Pasal nan sama juga mengatur pembatasan lain untuk penjualan produk tembakau dan rokok elektronik. Salah satunya mengatur penjual tidak boleh menempatkan produk tembakau di tempat nan sering dilalui, termasuk di sekitar pintu keluar dan masuk.

 “Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar alias pada tempat nan sering dilalui,”seperti tertulis di Pasal 434 huruf (d).

Selain itu, PP Kesehatan melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik kepada orang di bawah usia 21 tahun dan wanita hamil, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta melalui situs web alias aplikasi elektronik komersial dan media sosial. Khusus untuk penjualan melalui situs web alias aplikasi elektronik, penjualan bisa dikecualikan jika ada verifikasi usia.

Sementara itu perihal lain nan dilarang adalah Pada Pasal 441 ayat 2, dsebutkan bahwa prdousen dan importir produk tembakau dilarang mencantumkan "keterangan alias tanda apa pun nan menyesatkan alias kata nan berkarakter promotif".

Rokok dilarang mencantumkan kata-kata nan menunjukkan ringan, seperti kata: light, ultrallight, mild, extra mild, low tar, slim, special, full flavuour, dan premium.

Kemasan rokok juga dilarang menggunakan kata-kata nan menunjukkan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, alias kata-kata dengan makna serupa.

Iklan

Ketentuan lainnya adalah bahwa bungkusan produk tembakau dan rokok elektronik kudu mencantumkan info pada label setiap bungkusan dengan penempatan nan jelas dan mudah dibaca. Informasi nan kudu dicantumkan meliputi:

a. pernyataan "mengandung nikotin";

b. pernyataan "dilarang menjual alias memberikan kepada orang di bawah usia 21 tahun dan wanita hamil";

c. kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun produksi, serta nama dan alamat produsen; dan

d. larangan mencantumkan keterangan alias tanda apa pun nan menyesatkan alias kata nan berkarakter promosi.

Namun ketentuan rokok satuan tersebut tidak bertindak bagi produk tembakau nan sudah mendapatkan sertifikat merek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ANANDA RIDHO SULISTYA  | SULTAN ABDURRAHMAN

Pilihan Editor: PP Kesehatan Larang Rokok Eceran hingga Penempatan Produk Tembakau Dekat Pintu Masuk

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis