Jokowi Perpanjang Insentif PPN Perumahan, Pelaku Properti Menyambut Gembira

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan sebesar 100 persen sampai Desember 2024. Direktur PT Bumi Serpong Damai Tbk, Hermawan Wijaya menyambut baik rencana tersebut.

Ia mengatakan bahwa insentif PPNDTP berkontribusi dalam mendorong penjualan properti perusahaannya. “Terutama dalam konteks situasi ekonomi nan memerlukan rangsangan untuk meningkatkan permintaan atas  produk properti,” kata dia saat dihubungi Selasa, 27 Agustus 2024 .

Ia berambisi kebijakan di sektor perumahan ini dampaknya dapat terlihat jelas dalam meningkatkan penjualan. Adapun perusahaan menargetkan penjualan pada 2024 sebesar Rp 9,5 triliun.

Hermawan mengakui kondisi ekonomi dan penurunan daya beli tetap menjadi tantangan sektor properti tahun ini dan ke depan. Ia berharap, selain dengan insentif ada kebijakan lain juga nan mengerek penjualan. “Kami berambisi suku kembang bank saat ini dapat mengalami penurunan sehingga daya beli kembali naik. Selain itu, kebijakan relaksasi loan to value nan bertindak saat ini sampai dengan akhir Desember 2024, juga dapat diperpanjang kembali oleh Bank Indonesia,” kata dia.

Perpanjangan insentif PPN DTP telah disetujui Presiden Joko Widodo alias Jokowi.  Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan tujuan kebijakan ini adalah mendorong daya beli. 

Iklan

Selain itu pemerintah juga menambah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan FLPP nan merupakan support kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dari mulanya 166 ribu unit rumah menjadi 200 hingga akhir tahun.

“PPN DTP ini Kan sangat dirasakan Untuk kelas menengah dan ini dorongan ke ekonominya cukup bagus, jadi kita memang menambah jumlah unit rumah untuk FLPP, Dan memperpanjang lagi PPN DTP properti,” ujarnya.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 7 tahun 2024, PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun. Pada semester 2 2024, PPN disebut ditanggung sebesar 50 persen, namun menurut Susiwijono mengatakan saat ini dikembalikan menjadi 100 persen. Ada dua syarat untuk dapat insentif ini ialah bagi rumah dengan nilai di bawah Rp 5 miliar, dan rumah tapak alias rumah susun baru siap huni.

Pilihan Editor: Dulu Jokowi Kritik E-commerce Asing, Kini Kaesang Diduga Dapat Fasilitas Jet Pribadi Bos Shopee

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis