CNN Indonesia
Kamis, 17 Okt 2024 06:51 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) merestui penambahan menteri di kabinet Presiden terpilih Prabowo Subianto melalui Undang-Undang Kementerian Negara.
Jokowi menandatangani undang-undang nan sebelumnya disepakati pemerintah dan DPR itu. Regulasi itu resmi bertindak 15 Oktober 2024 dengan nama Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu pasal nan diubah dalam undang-undang itu adalah pasal 15. Pasal tersebut mengatur soal kewenangan presiden mengotak-atik jumlah kementerian, dan tak dibatasi seperti pada undang-undang sebelumnya.
"Jumlah keseluruhan kementerian nan dibentuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden," bunyi pasal 15 di UU Kementerian Negara nan baru.
Pada UU Kementerian Negara sebelumnya, jumlah kementerian dibatasi. Presiden hanya boleh membikin maksimal 34 kementerian.
UU Kementerian Negara nan baru mengandung dua bagian perubahan. Bagian pertama menambah pasal 6A dan 9A. Bagian itu juga mengubah ketentuan di pasal 15 dan 25. Begitu pula penghapusan pasal 10 dan pengubahan titel Bab VI.
Bagian kedua mengatur pengawasan penyelenggaraan UU Kementerian Negara nan kudu dilakukan oleh DPR.
"Pemerintah dan Dewan Perwakilan Ra[yat melalui perangkat kelengkapan nan menangani bagian legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap penyelenggaraan undang-undang ini paling lambat 2 (dua) tahun setelah undang-undang ini mulai bertindak berasas sistem nan diatur dalam undang-undang mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya," bunyi poin satu Pasal II UU Kementerian Negara baru.
Sebelumnya, Presiden terpilih Prabowo Subianto beriktikad menambah jumlah kementerian di kabinetnya. Niat itu diikuti revisi UU Kementerian Negara.
Prabowo sudah memanggil 108 orang calon menteri, wakil menteri, dan kepala negara. Diduga sebanyak 49 orang di antaranya adalah calon menteri.
Prabowo dan anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, bakal dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI pada 20 Oktober mendatang di MPR, Jakarta. Pada hari itu juga menjadi momen berakhirnya masa pemerintahan Jokowi yang sudah dua periode alias sepuluh tahun menjadi Presiden RI.
(dhf/kid)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.