Junaedi Saibih dkk Didakwa Rintangi Penyidikan CPO hingga Impor Gulaa

Sedang Trending 4 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Advokat Junaedi Saibih, Direktur TV swasta Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzzaki selaku pendengung alias buzzer didakwa merintangi investigasi tiga perkara nan ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkapkan para terdakwa membikin program maupun konten nan bermaksud membentuk opini negatif di publik untuk mendiskreditkan penanganan perkara nan sedang dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyebarluasan program alias konten tersebut melibatkan sejumlah akun media sosial dan banyak media massa.

Tiga perkara nan disebut berakibat akibat dugaan perintangan dimaksud adalah kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah alias CPO dan turunannya periode Januari-April 2022, korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk 2015-2022, dan korupsi impor gula.

"Telah melakukan alias turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M. Adhiya Muzzaki, sengaja mencegah, merintangi, alias menggagalkan secara langsung alias tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa ataupun para saksi dalam perkara tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10) malam.

[Gambas:Video CNN]

Jaksa mengatakan para terdakwa menjalankan skema non-yuridis di luar persidangan dengan tujuan membentuk opini negatif di publik seolah-olah penanganan perkara nan dilakukan interogator Kejaksaan Agung tidak benar.

"Terdakwa Juanedi Saibih, Marcella Santoso dan Tian Bahtiar membikin program aktivitas TV dengan maksud membentuk opini publik bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian akomodasi ekspor crude palm oil dan turunannya merupakan kriminalisasi nan dilakukan oleh Kejaksaan kepada para terdakwa korporasi minyak goreng," tutur jaksa.

Jaksa menambahkan para terdakwa juga menyusun skema pembelaan dengan membikin narasi dan opini negatif nan melibatkan buzzer untuk memengaruhi proses penanganan perkara tata niaga komoditas timah.

Jaksa turut mengatakan penggiringan opini negatif juga dilakukan di media sosial.

"Marcella Santoso dan M. Adhiya Muzzaki menggiring opini negatif menggunakan buzzer di media sosial tentang penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk," ungkap jaksa.

Upaya nan sama juga dilakukan pada kasus korupsi impor gula berupa pembuatan konten dan opini negatif tentang penanganan perkara tersebut.

Kata jaksa, para terdakwa disebut berupaya menghilangkan peralatan bukti dengan menghapus chat WA dan membuang ponsel.

"Terdakwa Juanedi Saibih dan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M. Adhiya Muzzaki menghilangkan peralatan bukti dengan menghapus chat WA dan membuang handphone nan isinya mengenai dengan tindak pidana korupsi dalam pemberian akomodasi ekspor crude palm oil dan turunannya pada industri kelapa sawit," tuturnya.

"Begitu pula dengan perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022, dan perkara tindak pidana korupsi dalam aktivitas importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023," tutur jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ryn/chri)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional