Jurnalis Demo Depan DPR Tolak RUU Penyiaran: Pers Akan Dipreteli

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah wartawan dan pegiat media nan mengatasnamakan 'Koalisi Jurnalis, Pers Mahasiswa, dan Organisasi Pro Demokrasi Tolak RUU Penyiaran' menggelar tindakan demonstrasi di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (27/5).

Mereka menolak Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran. Para wartawan membawa atribut spanduk dan poster nan berisikan penolakan terhadap RUU Penyiaran.

Di antaranya seperti 'Dukung Kebebasan Pers, Tolak Revisi UU Penyiaran', 'RUU Penyiaran Bikin Korupsi Makin Ugal-ugalan', 'dan Jurnalisme Investigasi Dikebiri, Demokrasi Mati'.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka juga meletakkan kartu identitas pers serta kamera sebagai corak penolakan terhadap RUU tersebut.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bayu Wardhana dalam orasinya menegaskan RUU Penyiaran merupakan ancaman terhadap pers lantaran bakal mengebiri kebebasan pers.

"Harusnya kita juga lihat ada skenario besar ketika sebelum RUU ini ada revisi MK. jika kita lihat ada empat pilar demokrasi, legislatif sudah dipreteli, yudikatif dipreteli, dan sekarang pers bakal dipreteli. ini skenario besar teman-teman," kata Bayu.

Bayu mengatakan tindakan penolakan RUU Penyiaran tak hanya digelar di Jakarta, tapi serentak di kota-kota lain di Indonesia.

Ia menjelaskan RUU Penyiaran bakal melemahkan masyarakat sipil dan demokrasi. Ia mengatakan tak hanya wartawan media nan bakal terdampak RUU Penyiaran, tapi juga konten pembuat media sosial.

Bayu menyoroti pasal nan memberi kewenangan KPI untuk menangani sengketa pers. Padahal, selama ini sengketa pers diselesaikan di Dewan Pers berasas Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Maka KPI bisa masuk dengan dan men-take down konten teman-teman," kata dia.

Dalam pernyataan sikapnya, para wartawan menegaskan menolak pasal dan RUU Penyiaran nan memberikan kewenangan berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran.

Ketentuan ini dianggap berpotensi digunakan untuk menyensor dan menghalangi penyampaian info nan objektif dan kritis.

Mereka juga menolak pasal nan mengatur hukuman berat untuk pelanggaran administratif. Bagi mereka, hukuman ini tidak proporsional dan membungkam wartawan dalam menjalankan kerja-kerja.

"Segera batalkan seluruh pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran," kata mereka.

Dewan Pers pun sudah menyatakan sikap menolak RUU Penyiaran. Bagi Dewan Pers, RUU Penyiaran adalah upaya kesekian kalinya pemerintah untuk membungkam kemerdekaan pers.

(rzr/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional