Kaesang Kembali Dilaporkan ke KPK Kasus Dugaan Gratifikasi, Laporan Sebelumnya Ditolak

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Berita viral anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, berbareng istrinya Erina Gudono berpiknik ke Amerika Serikat dengan jet pribadi, berbuntut panjang. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Ketua Umum PSI itu ke KPK dengan dugaan terjadi gratifikasi lantaran akomodasi mewah disebut-sebut disediakan pemilik Shopee, Gang Ye, Rabu, 28 Agustus 2024.

Dalam aduannya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman  melampirkan surat perjanjian kerja sama alias MoU antara Pemerintah Kota Solo dengan PT Shopee Internasional Indonesia nan ditandatangani oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo kala itu. Gibran adalah kakak kandung Kaesang.

“Isi perjanjiannya adalah mendirikan instansi dan pusat gaming di atas lahan Pemkot Solo,” kata Boyamin ketika dikonfirmasi Tempo.

Boyamin mengatakan, perjanjian kerja sama itu krusial untuk dilampirkan lantaran Gibran merupakan kakak kandung Kaesang. MAKI menduga, pemberian pesawat jet pribadi itu ada kaitannya dengan kerja sama nan pernah dilakukan Gibran pada 23 April 2021.

“Apakah ini adalah akomodasi dari perusahaan tersebut, biarlah kelak KPK nan menilai, semangat saya hanya membantu untuk memperjelas perkara ini apakah ada gratifikasi alias tidak,” kata Boyamin.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan bahwa dia telah memerintahkan Direktur Pelaporan Gratifikasi dan Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk meminta penjelasan kepada Kaesang.

"Pimpinan sendiri sebenarnya sudah memerintahkan Direktur Gratifikasi, tolong dong itu informasi-informasi dari media itu diklarifikasi,” kata Alexander Marwata dalam konvensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.

Namun Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyelidikan dugaan gratifikasi terhadap Kaesang butuh kehati-hatian dan proses nan panjang. Alasannya, lembaga antirasuah itu tidak bisa mencurigai akomodasi nan dinikmati orang nan bukan penyelenggara negara.

Iklan

“Butuh penelaahan terlebih dulu melalui adanya laporan dari masyarakat,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu, 28 Agustus 2024.

Pihak Kaesang sendiri belum memberi penjelasan tentang berita berpiknik dengan jet pribadi tersebut.

Kaesang dan Gibran Pernah Dilaporkan ke KPK

Aktivis 98, Ubedilah Badrun, nan sekarang menjadi Dosen di Universitas Negeri Jakarta, pada Januari 2022 melaporkan Kaesang dan Gibran ke KPK dengan dugaan korupsi. Dasar laporannya adalah PT Bumi Mekar Hijau nan merupakan anak perusahaan Sinar Mas Group hanya diwajibkan bayar Rp78 miliar atas tukar rugi kebakaran rimba dari tuntutan KLHK sebesar Rp7,9 triliun.

Ubedilah menduga, pemangkasan tanggungjawab bayar tersebut ditetapkan Pengadilan Negeri Palembang setelah adanya kerja sama upaya antara dua anak presiden dengan anak Gandi Sulistiyanto nan merupakan petinggi Sinar Mas Group, Anthony Pradiptya. Kerja sama ini menghasilkan perusahaan baru berjulukan PT Wadah Masa Depan.

Ubedillah kemudian dipanggil KPK pada 26 Januari 2022, untuk klarifikasi. Namun pada 19 Agustus 2022, KPK menyimpulkan pengaduan tersebut belum jelas. "Sejauh ini indikasi tindak pidana korupsi nan dilaporkan tetap sumir, tidak jelas," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantornya, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.

Pilihan Editor Ojol dan Kurir Unjuk Rasa Hari Ini, Gojek Nyatakan Tetap Beroperasi Normal

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis