Kakak Cak Imin Diperiksa Dua Jam Soal Laporan Terhadap Lukman Edy

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, CNN Indonesia --

Kakak dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar nan juga Ketua DPW PKB Jawa Timur Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim, diperiksa selama dua jam mengenai laporannya terhadap eks Sekjen PKB Lukman Edy di Mapolda Jatim, Jumat (9/8).

Selain diperiksa, Gus Halim juga melengkapi bukti-bukti dugaan tuduhan dan penyebaran buletin bohong nan diduga dilakukan Lukman Edy.

"Jadi hari ini saya memenuhi panggilan untuk melengkapi pertanyaan-pertanyaan dan pernyataan-pernyataan mengenai pelaporan nan sudah saya masukkan berkenaan dengan ujaran kebencian nan sifatnya memfitnah nan [diduga] dilakukan oleh kerabat Lukman Edy," kata Gus Halim, Jumat (9/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gus Halim mengatakan, interogator menanyainya sejumlah pertanyaan seputar pokok pelaporannya. Ia pun menjelaskan, Lukman diduga sudah membikin pernyataan nan memfitnah pengurus PKB.

Menurutnya, Lukman sudah melakukan tuduhan nan terhadap pengurus PKB di semua level. Baik di tingjat DPP, DPW dan DPC. Ia diduga menuduh para pengurus PKB tak transparan mengelola keuangan. Salah satunya biaya kampanye Pilpres 2024 lalu.

"Nah saya tadi dimintai ketegasan lagi kenapa kok melaporkan, sisi mana nan menyinggung emosi sebagai ketua DPW. Itu sangat jelas sekali saya tegaskan, bahwa pernyataan Lukman nan menyatakan bahwa finansial PKB tidak dikelola secara transparan itu sangat menyakiti dan itu adalah sebuah tuduhan nan sengaja, kejahatan nan direncanakan," ucapnya.

Apalagi kata Gus Halim, perihal itu dilakukan Lukman tidak pada forum nan tepat. Yakni disampaikan di depan media dan di instansi PBNU.

Akibat dari pernyataan Lukman itu, Gus Halim mengaku didatangi puluhan orang nan memintai kejelasan perihal transparansi biaya Pilpres 2024. Padahal menurutnya, pihaknya sama sekali tak mengelola anggaran itu.

"Sehari sebelum [laporan pada Selasa (6/8)] saya didatangi banyak orang, nan mempermasalahkan dan menjelaskan pernyataan Lukman Edy, 'apa betul itu PKB enggak transparan? Berarti PKB selama ini duitnya dibawa kemana?'," ucapnya.

"Saya tanya duit apa? 'Duit Pilpres nan selama ini kan banyak itu katanya, terus itu dibawa kemana sama PKB?' Ya saya bilang PKB enggak pernah mengelola duit Pilpres. La kok sampean ngomong begitu? 'La itu katanya Lukmad Edy, PKB mengelola duit Pilpres. Nah berdampak, sangat berdampak," tambahnya.

Karena itu lah, Gus Halim akhirnya melaporkan Lukman Edy ke Polda Jatim, Selasa (6/8) lalu. Agar semua tuduhan itu bisa dibuktikan dan dipertanggung jawabkan secara hukum.

"Di situ lah kemudian saya bilang, 'oke lantaran sampean sudah menggeruduk saya dan mempermasalahkan akibat pernyataan Lukman Edy, maka besok saya bakal lapor ke polda agar semuanya clear'," ucap dia.

Sebelumnya, Gus Halim melaporkan Eks Sekjen PKB Lukman Edy mengenai dugaan penyebaran buletin bohong ke Polda Jatim, Selasa (6/8).

"Saya melaporkan Pak Lukman Edy nan melakukan, menurut saya itu penistaan dengan langkah memfitnah dan buletin bohong," kata Gus Halim di Mapolda Jatim,

Gus Halim mengatakan, Lukman telah melontarkan tuduhan nan menyebut bahwa elite PKB amburadul dalam mengelola keuangan, tidak pernah diaudit, dan tidak pernah dipertanggungjawabkan.

"Itu saya merasa itu sebuah tuduhan nan keji," ucapnya.

Dia menyebut, Lukman juga memfitnah elite PKB tidak betul mengelola biaya Pilres, biaya Banpol, dan biaya fraksi. Padahal, kata Gus Halim, PKB Jatim tidak pernah mengelola biaya pilpres dan selalu melaporkan penggunaan dana-dana lainnya.

"Dana Banpol, DPW PKB selalu melaporkan dan audited BPK tiap tahun, audited BPK. Dan tentu bisa dilihat di webnya BPK. Bagaimana PKB jatim dalam mengelola biaya Banpol," ucapnya.

"Nah ini nan kemudian kami pengurus DPW PKB Jatim merasa ini tuduhan besar ini bisa merusakan gambaran saya sebagai ketua DPW, macem-macem itu tafsirannya baik di internal pengurus PKB dengan kader-kader PKB," tambahnya.

Gus Halim mengakui bahwa laporan terhadap Lukman Edy ini juga dilakukan DPP PKB di Bareskrim Polri. Namun, pihaknya merasa namanya juga ikut dicemarkan, maka perihal itu lah nan mendasari laporan di Polda Jatim ini.

Dalam laporan ini, Gus Halim melaporkan Lukman dengan Pasal 45A ayat (3) Jo Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(frd/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional